Manager PT. BIG KOMODO, Usir Wartawan Saat Melakukan Liputan, Ketua KLC Bersuara 

Breaking News398 Dilihat
Plasidus Asis Deornay., S.H., Ketua KLC Labuan Bajo. (Foto : Isth)

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Yakni soal menghalang-halangi pekerjaan pers, saat hendak melakukan peliputan.

Insiden tersebut dialami Dedimus Panggur wartawan media online kompas86.com, saat hendak melakukan peliputan di salah satu Kapal Wisata KLM Tiana Liveaboard milik PT. BKG KOMODO yang baru-baru ini mengalami insiden hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Pengusiran Wartawan itu terjadi pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.

Mirisnya, informasi yang dihimpun ini, yang melakukan pengusiran diketahui bernama Serli yang mengaku sebagai Manager PT. BIG KOMODO itu sendiri. Bahkan, pihaknya menyuruh wartawan untuk hapus foto saat liputan.

” Dia datang Langsung bentak saya dengan nada kasar, saya nencurigai bahwa terjadinya pengusiran menandakan ada hal yang tidak beres dan disembunyikan dibalik fakta tenggelamnya kapal KLM Tiana Liveaboard itu, ” kata Deni.

Padahal saat terjadi pengusiran, wartawan sudah sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah salah seorang pekerja pers yang hendak melakukan peliputan. Namun pihak oknum itu enggan mendengar dan bahkan menyuruh wartawan untuk mendatangi Polres Manggari Barat untuk melakukan konfirmasi.

” Saya bertanya kepada manager itu, apa dasar saudara melarang saya untuk melakukan peliputan? tanya wartawan kepada Manager itu, ” jelas Wartawan.

Menanggapi hal itu, dia (Manager) menjawab ” anda tidak berhak melakukan peliputan kalau anda tidak ijin dulu ke bos saya, dan kalau mau tanya ini kapal, silahkan tanya ke Polres, ” ujarnya sembari muka merengus.

Kondisi Fisik Kapal KLM yang lagi direnovasi. (Foto : Deni)

Terpisah, wartawan yang bersangkutan langsung menginformasikan kejadian itu kepada Ketua Komodo Lawyers Club, Plasidus Asis Deornay., S.H.

Menanggapi hal tersebut, Asis Deornay membeberkan, bahwa kalau wartawan meliput terkait kondisi fisik kapal tersebut dan dilarang pihak management kapal berarti ada dugaan lain terkait kasus yang terjadi bulan Juli lalu.

” Menurut saya, kalau kondisinya dia melarang wartawan meliput kondisi fisik kapalnya, menguatkan temuan saya bahwa penyebab tenggelamnya kapal KLM TIANA adalah karena fisik kapal tersebut yang tidak layak. Apalagi jika setelah kejadian, ditemukan kapal tersebut sedang dalam perbaikan oleh pemiliknya. Maka untuk kebaikan bersama dan tidak saling menuding satu dengan yang lain, sebaiknya kasus hukum atas tenggelamnya KLM TIANA sebaiknya dihentikan SP3, ” Beber Asis.

” Semua pihak sebaiknya kata Asis, harus introspeksi diri. Jangan sok benar dan sok tidak berdosa, ” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini berupaya untuk mengonfirmasi pimpinan PT. BIG KOMODO. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *