Nias Barat, Transtv45.com ||Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di saat menyampaikan arahannya pada Rapat Evaluasi Tindaklanjut Pengelolaan DD dan ADD, di Kantor Camat Sirombu pada Rabu, (20/07/2022).
Kepala Desa (Kades) Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd diberhentikan sementara oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kelalaian Kades Sisobandrao mempertanggungjawabkan Dana Desa (DD) Tahun 2018, 2020 dan 2021.
Pemberhentian itu dilakukan pada rapat evaluasi tindaklanjut pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Tahun 2022.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan bahwa pemberhentian Kades Sisobandrao bersifat sementara, sambil menunggu penyelesaian pertanggungjawaban Dana Desa (DD).
Ini hanya pemberhentian sementara, sambil menunggu penyelesaian SPJ Dana Desa (DD) yang belum dipertanggungjawabkan, ujar Bupati Nias Barat.
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dalam arahannya menambahkan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi maka dapat diaktifkan kembali sebagai Kades Sisobandrao, Kecamatan Sirombu.
Dari hasil pertemuan tersebut memerintahkan Kades Sisobandrao, Elvi Alberta Waruwu, S.Pd untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban ADD dan DD dari tahun 2018-2021 paling lambat 3 bulan sejak berita acara ini ditandatangani, menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pengadaan bibit ternak babi kepada Penerima manfaat di Desa Sisobandrao, Kec. Sirombu.
Kemudian, apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan persoalan dimaksud maka Pemkab Nias Barat akan melimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum masalah Dana Desa (DD) tersebut.
Turut hadir mendampingi Bupati Nias Barat pada rapat tersebut antara lain Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas PMD, Fatiso Zai, S.Pd, Inspektur Drs. Yosafati Waruwu, Kepala Dinas Kominfo, Sihama Gulo, S.Pd, Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu, S.AP, unsur Forkopimka Kecamatan Sirombu, TA-PMD dan PLD, Angota BPD dan masyarakat Desa Sisobandrao serta hadirin lain yang telah hadir pada saat itu.||Agus T Daely