Pelalawan. Riau. Transtv45.com
Berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli), Polsek Teluk Meranti Jajaran Polres Pelalawan bersama anggota TNI kembali Sosialisasikan pencegahan pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Teluk Meranti, Rabu (20/7/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama pegawai dan Staff Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH mengatakan sosialisasi ini, bertujuan mengajak masyarakat untuk menghindari bentuk apapun praktik pungli.
“Dngan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah Pungli di Kecamatan Teluk Meranti,” lanjut Kapolsek.
Kemudian, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas pungutan liar.
“Seluruh elemen masyarakat, wajib menghindari praktek pungli karena ada pidananya,” tutup Kapolsek.( irwan Ocu Bundo)