Sarolangun, Transtv45.com ||Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat Kecamatan Batang Asai, begitu pula Polres Sarolangun.
Menanggapi hal tersebut, Bhabibkamtibmas Polsek Batang Asai Polres Sarolangun Bripka Made Dwi bergerak melakukan patroli di sekitaran Pasar Gerabak, Kecamatan Batang Asai, Rabu (20/07/2022).
Dirinya mengingatkan masyarakat setempat maupun pelaku UMKM di pasar gerabak untuk tidak melakukan pembakaran limbah pasar ketika membersihkan pasar, karena hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah yang gambut,” tutur Made.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.
Selain para pelaku UMKM, masyarakat yang berada di seputatan pasar Gerabak tersebut juga diingatkan untuk turut membantu upayanya dalam mencegah terjadinya karhutla, dengan melaporkan apabila menemukan terjadinya kebakaran lahan.
“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Batang Asai turut membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kecamatan Batang Asai yang terbebas dari bencana kabut asap,” pungkas Made.||Jurnalis : Masri Syah