Tersandung Korupsi Dana BTT pada Dinas Kesehatan PSP Kadis Dan Bendahara Dinas Resmi Jadi Tahanan

Breaking News302 Dilihat

Padang Sidempuan, Transtv45.com Kepala Dinas ( Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan (SS) dan Bendaharanya(PH) resmi jadi tahanan Penyidik Kejari di Rutan Kls IIB Sialambue Kota Padang Sidempuan.

Penahanan ke Dua Tersangka di Lapas Kls IIB di lakukan setelah Pihak Penyidik Kejari memperoleh Dua alat Bukti yang cukup telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum sehingga menyebabkan Kerugian Negara.

Dengan memakai Baju Tahanan warna Pink dan tangan di borgol ke Dua Tersangka di giring ke Mobil Tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Kls IIB Sialambue Kota Padang Sidempuan untuk di lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 19 Juli 2022 sampai 3 Agustus 2022. Dan selanjutnya akan di lakukan pelimpahan ke Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) di Kota Medan, Sumatra Utara.

Ke Dua Tersangka di tahan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BTT(Biaya Tidak Terduga) Untuk Kegiatan Operasional Petugas Monitoring Covid 19 Tahun Anggaran 2020.
Dimana SS selaku Kadis dan Pengguna Anggaran juga PH sebagai Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan dengan sengaja telah menyebabkan kerugian Negara sebanyak Rp.352.000.000,.(Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Hal ini di tegaskan Kejari Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH.MH.melalui Pelaksana Kasi Intel dan Kasi BB Kejari Irvino Rangkuti SH kepada Awak Media (Selasa 19 Juli 2022).

Tampak ke Dua tersangka SS dan PH di bawa dari ruang Kejari sekitar Jam 13.00 WIB menuju Lapas Kls IIB Sialambue di iringi Kasi Pidsus Yusni Harefa dan tim pengawalan dari Kejari.

Lebih lanjut Kajari Jasmin Manullang SH.MH melalui Plt Kasi Intel dan BB Irvino Rangkuti SH mengatakan” untuk ke Dua Tersangka di kenakan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jo UU RI No.20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP subs Pasal 3 (1)tentang tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 18 UU RI No.31/1999.tentang tindak pPidana Korupsi. jo UU RI No 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999.jo Pasal 55(1) ke 1 KUHP.dengan Ancaman Pidana Maksimal 20 Thn Penjara.”
Dan untuk ke DuaTersangka .selama dalam pemeriksaan berlaku Kooperatif,sehingga memudahkan penyidikan.||Ali Yusron Dgr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *