Kasus Mafia Tanah Cipayung Jaktim, 3 Tersangka Ditahan!

Breaking News182 Dilihat

Jakarta, Transtv45.com ||Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta aamenahan 3 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, tahun 2018. Salah satu tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI insial HH.

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT (swasta). Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” kata Ashari.

Selain itu, pada Selasa (19/7/2022) tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini, yakni JF (swasta). Ashari mengatakan JF dalam proses pembebasan lahan tersebut bekerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun modus tersangka JF dan tersangka LD adalah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.

Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683 (milyar),” katanya.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *