Buntut Aksi Mogok di Labuan Bajo, Polres Mabar Tetapkan RTD Sebagai Tersangka

Breaking News396 Dilihat
Konferensi Pers di Depan Kantor Polres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto (tengah). Foto : Isth

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) menetapkan satu orang tersangka dalam aksi mogok yang berujung kericuhan yang dilakukan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin (1/8/2022).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto menyebutkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang massa aksi mogok yang dilakukan di depan bandar udara komodo, pihaknya menetapkan RTD sebagai tersangka.

“Terkait dengan penanganan kasus aksi demo kemarin sudah kami ambil tindakan upaya paksa, tindakan tegas kepolisian kepada beberapa rekan kita dan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini.” Ujarnya, kepada awak media saat jumpa Pers di depan Kantor Polres Manggarai Barat, Selasa (2/8) sore.

“Inisial RTD. Dari tiga orang, satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dua lainnya menunggu penetapan hasil pemeriksaan selanjutnya. Inisial ER dan L.” Lanjutnya.

AKBP Felli menyebutkan, penetapan RTD sebagai tersangka setelah yang bersangkutan terbukti melanggar UU No 1 tahun 1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau badan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Adapun Undang Undang (UU No. 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 berbunyi; Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Selanjutnya dalam pasal 336 ayat 1 berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

Penetapan RTD sebagai tersangka lanjut Kapolres Felli berhubungan dengan perannya dalam menciptakan suasana Kamtibmas terganggu.

“Kami disini menetapkan yang bersangkutan dengan penerapan pasal tertentu. Ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut. Ada 24 orang yang tanda tangan, disitu dibunyikan dalam ketentuan pasal tersebut akan melakukan pembakaran. Demo itu hasil akhir dari apa yang sudah direncanakan oleh rekan rekan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. ” Ujarnya.

Felli juga menyebutkan hinggah saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yang turut diamankan dalam aksi mogok tersebut. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *