Cornelis Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Berita359 Dilihat

LANDAK -KALBAR.TRANSTV45.COM|| Dalam Rangka Mendukung program Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H bagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila, di Takiung dan dihadiri oleh kades Sidas beserta perangkat desa. Senin, (01-08-2022).

Dalam kesempatan tersebut Cornelis mengatakan bahwa pembagian Bendera Merah Putih ini mendukung Program Pemerintah Pusat Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik lndonesia.

“Dengan demikian saya berupaya memberikan dukungan kepada pemerintah pusat agar program Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dapat terlaksana dengan baik,” ujar Cornelis.

Cornelis menghimpun agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada Bulan Agustus ini. Setiap tahunya, Bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Selain itu Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.

“Untuk itu, kita sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus. Dengan mengibarkan bendera di depan rumah kita, maka kita jadi teringat sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengibarkan bendera merah putih menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia,” jelas Cornelis.

Tidak lupa, Cornelis Mengatakan bahwa Pemerintah mengintruksikan pengibaran bendera merah putih selama satu bulan, kibarkanlah jangan kita tidak mau ikut untuk mengibarkan bendera, karena mengibarkan bendera merah putih tidaklah serumit kita merebut kemerdekaan. Merdekakan Indonesia ini bukan pekerjaan atau perjuangan gampang. Maka dari itu kibarkanlah bendera merah putih untuk merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kepada Penerima bendera merah putih untuk dipasang sesuai dengan aturan, yaitu dari Pukul 06.00 pagi sampai Pukul 18.00, lalu tiangnya betul-betul standar sesuai dengan lebar bendera, jangan terlalu rendah, jangan juga terlalu tinggi, kalau bisa dicat putih dan dipasang depan rumah di sebelah kanan masuk,” tutup Cornelis.

Jurnalis:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *