Dairi-Transtv45.Com||
Mengantisipasi terjadinya kenaikan angka kasus covid-19 di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengimbau kepada guru dan murid tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker selama berlangsungnya proses belajar-mengajar.
Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan Dairi, Agel Siregar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022). Disebutkannya, sesuai surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim tentang penghentian sementara proses belajar- mengajar jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Kemendikbudristek kembali mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi,” kata Agel.
Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 itu mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Surat edaran tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi covid-19 di beberapa daerah,” ujarnya.
Selain penggunaan masker, dijelaskan Agel, pihak sekolah wajib menyediakan tempat pencuci tangan dan hand sanitizer.
“Kalau memberlakukan jaga jarak selama pembelajaran tatap muka itu sangat sulit. Jadi, kami imbau untuk selalu mencuci tangan dan memakai hand sanitizer.” terangnya.
Selama mengikuti pembelajaran tatap muka, kepada guru dan tenaga pendidik diwajibkan harus sudah vaksin booster dan untuk siswa minimal vaksin dosis dua.
Ditambahkan Agel, syarat-syarat penutupan sekolah, bila terjadi klaster penularan dan ditemukan adanya positif covid-19.
Hendri Angkat