Hutan Kawasan TWA Di Bangun Rumah Penangkaran Sarang Burung Walet Dinas Terkait Wajib Bertindak Tegas!!!

Breaking News371 Dilihat

SAMBAS KALBAR. TRANSTV45.COM || “Hutan yang berstatus TAMAN WISATA ALAM GUNUNG MELINTANG tersebut diserobot oknum untuk kepentingan pribadi seperti membangun tempat penangkaran sarang burung walet dan sebagainya, yang berlokasi di dusun Asuansang, desa sungai bening kecamatan sajingan besar, kabupaten sambas kalimantan barat

“AKHYANI BA selaku ketua umum Lembaga ANTI KORUPSI INDONESIA (LEGATISI) memberikan pandangan terhadap kesan pembiaran dan tutup mata terkait aktifitas yang terjadi di lokasi Hutan kawasan TWA tersebut.

Seharusnya pemerintah maupun aparat kehutanan menutup bangunan penangkaran sarang burung walet yang dibangun di kawasan hutan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah harus tegas mengambil tindakan, jangan dibiarkan hal yang fatal tersebut karena sudah jelas merusak hutan kawasan itu adalah pelanggaran, sesuai yang tertuang di Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.,”katanya.

Saat dikonfirmasi Tim Media Ir.H.ADIYANI,MH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan propinsi Kalimantan barat via Whats’up 0821-52xx-xxxx

Akan saya konfirmasi dengan Ka KPH kami yang ada di sambas dulu ya, karena pernah saya minta untuk di kroscek

Barusan saya WA KPH sambas, rencana besok mereka akan cek ke lokasi, karena wilayah TWA itu kewenangan KLhK dan yang bertanggung jawab di daerah adalah UPT KLHK yaitu KSDA,”jawabnya.selasa,09 Agustus 2022.

Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH selaku pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I),Angkat bicara terkait adanya dugaan penyerobotan hutan kawasan, Beliau

menegaskan bahwa pengrusakan hutan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, AZ diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Atas perbuatan pengrusakan hutan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

Terkait adanya pembangunan usaha Walet di hutan kawasan wisata ini sudah melanggar dan perlu ada penindakan dari pemerintah Sambas, kalau ini tidak ada penindakan dari dinas lingkungan hidup Sambas kami sinyalir ada main mata, jangan salahkan kalau kami akan menindak lanjuti dengan membuat laporan resmi ke pihak APH terkait oknum yang sudah melanggar tersebut,”tutupnya.

Jurnalis:Eddy(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *