RUTENG-TRANSTV45.COM| Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum Daniel Merdeka Sitorus, S.H dan Yuvanda Hardyan Saputra, S.H, terhadap tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao, periode 2016 s/d 2022, bertempat di Kantor Kejari Manggarai. Pada Kamis, 11 Agustus 2022
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai
Ta 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901,00 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu sen).
Pelaksanaan tahap II tersangka berinisial GSK didampingi oleh penasihat hukumnya Anton Jeraman, S.H.
Selanjutnya terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Kamis, 11 Agustus 2022, di rumah tahanan polres manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Bahwa Terdakwa diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Red)