Lampung Utara – TransTV45.com ||Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi ditangkap oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara ditempat persembunyian di daerah Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Minggu (14/8/2022), pukul 03.00.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang tertangkap terlebih dahulu yakni AR, AB, M dan IT yang telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada waktu itu.
Tersangka adalah berinisial ZN (30), alias Zul warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong, Lampung Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka yang merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk mengangkut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan, yang sedang melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu, sekitar pukul 23.00.
“Tersangka merupakan pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas dan ia mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Pelaku berperan sebagai penunjuk jalan di karenakan empat orang rekannya tidak mengenali daerah dikarenakan rekan-rekannya warga Lampung Timur.
Dari hasil kejahatan pada waktu itu, tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatannya telah habis untuk kebutuhan hidup.
Kasat juga menjelaskan, aksi modus kejahatan yang tersangka lakukan bersama empat rekannya pada waktu itu yakni, mereka awalnya mengendarai mobil Avanza warna hitam menghadang kendaraan mobil korban yang tengah mengangkut buah kopi saat melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwikora, Bukit Kemuning.
Pada waktu itu, korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku dan korban diancam dengan sebilah golok lalu kedua tangannya langsung diikat serta matanya ditutup dengan lag ban.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengangkut kopi menuju Kabupaten Way Kanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tak berdaya.
Sementara itu, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta. *Joe/Humas Polres Lampura