Tebing Tinggi. Transtv45.com
Korban Pembunuhan Hj Siti Ramonah 51 Srg warga jalan Asrama Kod Lingkungan VI kelurahan persiakan kecamatan Padang Hulu kotamadya tebing tinggi 16-7-2022 sekitar pukul 13.30 Wib
Yang mana Saksi atas nama Adityam Mulawarman Saragih 18 warga jalan Asrama kodim Lingkungan VI Kecamatan Padang Hulu Kelurahan Persiakan kotamadya tebing tinggi.
Sekitar hari Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wib tim Oprasi telah menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas didalam rumah dimana korban telah ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia tim langsung bergerak menuju Olah TKP dan saksi didalam rumah .
Seketika pukul pukul 20.30 Wib tim Oprasi sat reskrim polres tebing tinggi dipimpin oleh Kanit IPDA Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas Tersebut.
Didalam sebuah warnet 88 jalan Asrama kodim gang madrasa kemudian Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Dendi lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikunya yang berperan membantu menjualkan Emas dari Hasil tindakan kejahatan pencurian
Apin yang diketahui keberadaannya dirumah jalan Asrama kodim Bagelen Gang Mesjid Nurul iman tepatnya di depan rumah si pelaku Dendi ia kemudian Tim bergerak menuju lokasi tersebut dan tim mengamankan pelaku Apin berikut dengan barang bukti sepasang anting Anting Emas dan Sepeda Motor yang digunakan sipelaku Dendi dan Apin. Saat menjual emas tersebut kemudian Tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah di Kompirmasi Ke Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Akp Rudi Silalahi Mengatakan Mang benar kita telah mengamankan Kedua Tersangka dan Kita Proses sesuai Hukum yang berlaku dan pasal pasal yang kami kenakan melanggar Pasal 338 Sub 365 ayat 3 KUHPidana Yo Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak Ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Akp Rudi Silalahi
Ulvi