JAKARTA-TRANSTV45.COM| Indonesia Police Watch (IPW), telah mengkonstatir bahwa di dalam tubuh Polri ada Geng Mafia yang beroperasi melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus), sebuah organ non struktural yang kelahirannya dibidani oleh Kapolri, era Tito Karnavian pada 2017, kemudian dilanjutkan oleh Kapolri Idham Azis pada 2019 dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga 11 Juli 2022.
Sebagai pembentuk Satgasus, yang kemudian diwariskan kepada penerusnya, maka yang paling bertanggung jawab terhadap isu Geng Mafia di dalam tubuh Satgasus Bareskrim Polri, sepenuhnya berada di tangan Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, disamping mantan Kapolri Jend Pol (Purn). Tito Karnavian dan Jend Pol. (Purn) Idham Azis.
Konstatasi IPW bahwa di dalam tubuh Polri ada organ parasit yang menjadi sarang Geng Mafia untuk perkara yang mendapat atensi dari Kapolri, seperti Psikotropika, Narkotika, Tipikor, Judi 303 dan ITE, mendapat dukungan publik yang sangat kuat.
Karena itu Satgasus Polri tidak cukup hanya dibubarkan, akan tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara pro-justisia melalui sebuah Tim Khusus (independen), guna memastikan bagaimana model KKN di dalam Satgasus, apa modus operandinya dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya.
Saat ini, Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, tengah berbenah dan menjawab kritik publik tentang mafia di dalam tubuh Polri. Pembenahannya diawali dengan pembubaran Satgasus, penindakan judi di sejumlah tempat, sebagai langkah positif, namun Publik masih menunggu gebrakan lanjutannya, di tengah krisis kepercayaan publik yang meluas kepada institusi Polri saat ini.
SATGASUS ORGAN NON STRUKTURAL.
Pembentukan Satgasus pertama kali pada tahun 2017, oleh Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian, dimaksudkan untuk tugas-tugas yang mulia tetapi bersifat temporer dan kasuistis, yaitu meredam aksi 411 yang saat itu berpotensi akan mengganggu ketenteraman umum.
Namun dalam perjalanannya, Satgasus ini justru melenceng dari cita-cita luhur pembentukannya, ia seolah-olah menjadi organ yang permanen dan berpotensi mendemoralisasi fungsi organ-organ struktural di dalam tubuh Bareskrim Polri, yang pada gilirannya memperburuk citra penegakan hukum di Kepolisian RI.
Padahal tugas Kasatgasus menurut Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian adalah menangani kasus-kasus tindak pidana di wilayah Indinesia dan Luar Negeri yang mendapat atensi dari Kapolri, dengan dukungan Anggaran dari Dinas Polri, khusus untuk tindak pidana Psikotropika, Narkotika, Tipikor, TPPU, dan ITE dan perkara lain yang bersifat kasuistis.
Namun demikian dalam perjalananya publik mencium aroma mafia di dalam tubuh Satgasus, ia nampak sebagai benalu/parasit yang mendemoralisasi organ-organ struktural Bareskrim Polri yang terbagi dalam Satuan Kerja di Dittipidkor, Dittipidnarkoba, Dittipidsiber, Dittipideksus, Dittipidnarkotika dan Psikotropika dll.
Sebagai orang yang bekerja di bawah perintah Kapolri, maka segala hal buruk tentang Satgasus, terkait kasus-kasus yang mendapat atensi Kapolri, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KAPOLRI, termasuk secara moril mantan Kapolri Jend Purn. Tito Karnavian dan Idham Azis, tetap ikut bertanggung jawab.
Adalah tidak fair, jika pimpinan Polri membebankan pertanggungjawaban soal Satgasus ini hanya kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo, seorang diri dan berhenti hanya pada pembubaran organ Satgasus dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan publik.
TIDAK CUKUP HANYA DIBUBARKAN.
Faktanya pada 11 Agustus 2022, Satgasus dibubarkan dan kegiatannya dihentikan oleh Kapolri di saat Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
Ini menunjukan betapa Kapolri ingin menjawab tuntutan dan tuduhan publik soal eksistensi Satgasus yang di mata publik merupakan organ Mafia yang tengah merusak visi dan misi Polri dari dalam tubuh Polri sendiri.
Pada sisi lain, nampak betapa Irjen Pol. Ferdy Sambo dikorbankan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas tuduhan miring sepak terjang Satgasus sebagai sarang Mafia di dalam tubuh Polri, sementara para bintang nampak seperti lempar batu sembunyi tangan.
Dalam soal Satgasus, para Jenderal Polisi di Mabes Polri, Jangan memancing di air keruh, karena ini adalah dosa kolektif, jangan bersikap seolah-olah Satgasus ini tanggung jawab tunggal Kapolri atau Ferdy Sambo sendiri, lalu yang lain tidak ikut betanggung jawab malah menyalib dintikungan.
Selaku Ketua Satgasus, Irjen Pol. Ferdy Sambo bekerja dalam hirarkhi kekuasaan dan berdasarkan Surat Perintah KAPOLRI.
Karena itu Irjen Pol. Ferdy Sambo tidak bisa diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam soal Satgasus ini, justru yang harus disalahkan dan bertanggung jawab adalah semua Jenderal bintang 3 (tiga) dan KAPOLRI.
Jakarta, 17 Agustus 2022. (Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/ Perekat Nusantara). *(Red)