SUKA MAKMUE-TRANSTV45.COM| Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan Polsek Darul Makmur, berhasil menciduk pelaku sekaligus agen chip Higgs Domino di Gampong Suka Raja Kecamatan tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M, pada kamis (18/8/2022) menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya berhasil menangkap HS 36 tahun, karena telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
Penangkapan terhadap terhadap HS itu, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (17/8/2022) di kedai pulsa miliknya, tepatnya di Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.
Menurut AKP Machfud., S.H., M.M., penangkapan itu dikarenakan HS diduga melakukan, serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis Chip Higgs Domino, di dikedai pulsa miliknya tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan, agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar AKP Machfud.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu antara lain, 1 unit HP Realme 5 pro, 1 unit HP Oppo A16, 1 unit HP Nokia 102, 1 kunci sepmor vario, 1 tas selempang warna hitam,serta uang tunai sejumlah Rp.3.450.000.
Selanjutnya Machfud menegaskan, jika dalam wilayah hukumnya mendapatkan warga yang melakukan tindak pidana jarimah maisir, agar tokoh agama,tokoh adat, tokoh pemuda supaya dapat melaporkan pihaknya, agar dapat dibasmi secara tuntas, dan hal ini tidak main main, sebutnya.
Selain itu, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim juga telah membagikan brosur serta spanduk, terkait larangan judi online di seluruh Gampong dalam Kabupaten itu.
Dalam spanduk larangan tersebut, telah dicantumkan nomor HP Kasat Reskrim,KBO Reskrim, Kanit Opsnal serta Kanit Pidum. Tujuannya, agar masyarakat dapat melaporkan hal itu, karena judi online telah meresahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya saat ini, pungkasnya. *(RED)