Terkait Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J. Timsus Polri Menetapkan Istri FS Sebagai Tersangka

Berita356 Dilihat

JAKARTA. TRANSTV45.COM|| Dari hasil keterangan jumpa Pers, yang disampaikan langsung Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di kantor Bareskrim Polri, mengatakan Tim khusus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat 19/8/2022

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam melalui scientific crime investigation [investigasi berbasis ilmiah] dan alat bukti dan gelar perkara. Maka, penyidik menetapkan [Putri Candrawathi] PC sebagai tersangka,” ucap Agung, Jumat 19/8/2022.

Namun, polisi belum menangkap Putri Candrawathi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada penangkapan terhadap ibu [Putri Candrawathi] PC. Masih di rumah,” terangnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menyampaikan Putri Candrawathi dijerat menggunakan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pasal 340 tersebut terkait pembunuhan berencana.

Lanjut dia mengatakan, Putri Candrawathi berada di lokasi saat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu terungkap dari cctv dan keterangan saksi.

“CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan penyidik.

 Kami melakukan pemeriksaan konfrontir bahwa itu PC sebagai tersangka. Ini bagian dari petunjuk bahwa PC di lokasi Saguling [rumah pribadi] dan Duren Tiga [rumah dinas]. [Putri Candrawathi] melakukan kegiatan sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Andi.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf.

“Bharada E [dijerat menggunakan] pasal pembunuhan, [Pasal] 338 juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Bripka RR. Pada 9 Agustus, Kapolri mengumumkan tersangka lain, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam. Disangkakan dengan Pasal 340 pembunuhan berencana. Kuat Ma’ruf tersangka pembunuhan berencana,” kata Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda. Bharada E menembak Brigadir J, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM atau Kuat Ma’ruf memiliki peran yang sama dengan Bripka RR.

Dilansir dari Laporkanupdate24

( Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *