Krisis Kompetensi, enunjukan Beberapa Kepsek DI Sd Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas

Pendidikan353 Dilihat

MUSI RAWAS-TRANSTV45.COM||

22.08.2022

Kepala sekolah adalah jabatan strategis yang diberikan kepada seseorang oleh karena itu setiap kepala sekolah harus memiliki kompetensi dan keterampilan serta jiwa kepemimpinan yang akan menjadi penentu kemajuan dan kesuksesan sekolah.

di beberapa SD Negeri di Kecamatan Muara kelingi terpantau oleh rekan Media dan LSM, beberapa orang Kepala Sekolah Dasar di ragukan kompetensinya sebagai seorang Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah di SDN 01 Kecamatan Muara Kelingi,( DAHLIA) contohnya ketika awak Media dan rekan LSM beberapa kali menyambangi sekolah yang beliau pimpin, beliau sedang tidak berada ditempat. menurut keterangan para guru ibu Dahlia mulai dari tanggal 17 Agustus kemarin hingga hari ini belum masuk sekolah,
ditanyakan prihal Dana Bos kepada Bendahara Sekolah, bendahara tidak mengetahui besaran dan detile penggunaan anggaran dana Bos.

“nah kami dak tau pak berapo pencairan dana BOS, kami cuma neken bae. kalu bapak nak tau informasinyo coba bapak tanyoke langsung bae samo Ibu kepala Sekolah takutnyo agek kami salah dalam penyampaiannyo” ujar Bendahara SD Negeri 01 Muara Kelingi.

hampir senada juga di jumpai pada SD Negeri 04 Muara Kelingi.
Kepala Sekolah Ibu MURNI ketika di wawancarai langsung soal anggaran dana BOS juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besaran jumlah dana BOS yang sudah dicairkan pada awal-awal bulan Agustus kemarin ditanyakan peruntukannya dana BOS dikatakanyya bahwa sebagian diperuntukan untuk membiayai kegiatan perayaan memperingati hari ulang tahun HUT kemerdekaan RI ke 77 di sekolah yang Ia Pimpin sebagian lagi di belikan ke perlengkapan belajar mengajar seperti pembelian buku paket untuk siswa belajar.

“aku ni dak tau pulo operator sekolah yang ngelolanyo, kalu kegunoan dana bos kemarin ado dipakai untuk kegiatan perayaan 17 agustusan na kami jugo bingung karno kegiatan yang menelan anggaran jutaan rupiah itu ruponyo dak pacak dimasukan SPJ nyo dana BOS” ungkap bu Murni.

menyoroti fakta dan keterangan yang didapat di lapangan

ketua KORWIL Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawas Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat (LSM FPKPPM).
DESKA EFRIYANTO,SE angkat bicara, dirinya menjelaskan Untuk menjadi seorang kepala sekolah
berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, Harus memiliki syarat syarat sebagai berikut:

1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Juga disamping itu hendaknya seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi dibidangnya.
kompetensi kepala sekolah menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007 adalah sebagai berikut

1. Kompetensi Kepribadian

Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.

2. Kompetensi Manajerial

Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.

Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

3. Kompetensi Kewirausahaan

Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4. Kompetensi Supervisi

Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5. Kompetensi Sosial

Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Bercermin pada fakta yang didapatkan dilapangan, baik dari pernyataan pernyatan para guru maupun pernyataan langsung dari kepala sekolah bersangkutan terlihat jelas bahwa masih ada didapati kepala sekolah yang dinilai kurang berkompeten untuk menjadi kepala sekolah namun oleh PEMDA Kab.MURA khususnya DIKNAS MURA diberikan kesempatan untuk memimpin sekolah, nah ini ada apa dibalik semua ini,,?! bisa hancur negara kita.

” dunia pendididkan itu diadakan untuk mendidik dan memcerdaskan semua anak bangsa, nah jika sekolah yang notabenenya sebagai wadah formal pendidikan dipimpin dan dikelola oleh kepala sekolah yang tidak berkompeten yang kita bilang tidak cakaplah, tidak pandai menjadi pemimpin maka bisa kita pastikan output dari pendidikan tidak akan maksimal” katanya.

maka dari itu kami meminta kepada seluruh pemerintahan baik kota maupun kabupaten, khususnya pemerintah daerah kabupaten musi rawas tolong di tinjau kembali penunjukan jabatan kepala sekolah yang ada di wilayahnya khususnya di wilayah kecamatan muara kelingi. terkhusus di beberapa sekolah dasar negeri di muara kelingi karena kami dapati fakta bahwa beberapa orang diantaranya belum memiliki sertifikasi hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021. bila perlu kami minta dicabut SK pengangkatannya.

“harapan kami agar DIKNAS Kabupaten Musi Rawas segera menindak lanjuti permasalahan ini, bila perlu dicabut kembali SK pengangkatan Kepala Sekolah yang tidak memiliki kompetensi dan syarat yang berlaku. kami menunggu langkah tegas dari DIKNAS Kabupaten Musi Rawas” tegasnya

BAMBANG HENDRAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *