Pelantikan PAW BPD Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Tahun 2022.

Berita319 Dilihat

TEBING TINGGIT-TRANSTV45.COM| Hari ini, Selasa (23/08/2022) bertempat di Aula Kantor Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi. diadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti antar waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro sebo ulu

” Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Tinggi, Kecamatan maro sebo ulu, dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, Ketua RT, Kadus, Camat Marosebo ulu beserta jajarannya, juga hadir PLT Asisten III sekda Kabupaten Batang hari, Kepala dinas PMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dll.

” Acara ini sesuai dengan permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

” Syofwan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD perwakilan wilayah II (Dua) Desa Tebing tinggi yang terpilih nomor urutan 2 dalam pemilihan BPD tahun 2020 yang saat itu dimenangkan oleh saudara A.Jabbar. sesuai dengan : الانسان تقبر والله تقبر ” manusia punya rencana, tapi keputusan ditangan Allah ” maka allah berkehendak lain saudara A.jabar mengundurkan diri dari Jabatan anggota BPD Desa Tebinggi tinggi maka saat ini diganti oleh Sofwan.
mengatakan bahwa Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat. yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara Demoratis.

” Dikatakan oleh bapak Asisten III sekda Batang hari bahwa  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mitra dengan Kepala desa juga memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan Kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

” Juga penyampaian Bapak Budimansyah SE, Camat maro sebo ulu, menghimbau kepada Sofwan anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar juga Desa tebing tinggi akan melaksanakan pemilihan kepala desa, untuk itu BPD akan mempesilitasi tentang kegiatan pemilihan kades tersebut apapun kegiatan dan permasalahan, BPD dengan Pemdes harus duduk bersanding semoga apa yang kita rencanakan insya allah akan berjalan dengan kondusif, lancar dan aman.’ Ungkapnya.”

JURNALIS MASYHURI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *