Pembangunan Saluran Induk Pembagi Anak Sungai Bailang, Kejati Dan Polda Sulut Segera Lidik

Berita190 Dilihat

Manado, TransTV45.com|| Ketua LSM Gada Paksi Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila, angkat bicara soal dugaan tipikor pada proyek pembangunan pembagi saluran induk anak sungai di lokasi Kelurahan Bailang, Manado-Sulawesi Utara, Senin, 29/08/2022.

– Pekerjaan dengan nomor kontrak : D.03/PUPR/SA-02.2.01-46/012/SP/III/2022.
– Tgl Kontrak : 14 Maret 2022.
– Sumber Dana : APBD Kota Manado
– Nilai Kontrak : Rp 2.921.052.600,-
– Waktu Pekerjaan : 160 ( seratus enam puluh) hari kalender
– Pelaksana : CV. Berkat Yosua

Diduga terjadi satu tindakan melawan hukum dalam sistem mutu pekerjaan atau sangat diduga terjadi satu praktik pencurian volume.

Dengan bukti-bukti permulaan yang ditemukan oleh tim LSM Gada Paksi Indonesia-Sulut, Kejati Bidang Tipikor dan Polda Sulut Bidang Tipikor, diminta harus segera melakukan langkah-langkah penyelidikan demi menyelamatkan keuangan negara, artinya pekerjaan ini belum sekesai 100%, tapi indikasinya sudah sangat nampak kelihatan.

Kami sangat menduga bahwa, sangat lemah pengawasannya dari pihak-pihak terkait dan kepala Dinas PUPR Kota Manado Jhon Suwu seharusnya turut ikut serta dalam pengawasan, biar tidak kecolongan dalam mengelola keuangan negara pada proyek pembangunan pembagi saluran induk anak sungai di lokasi Kelurahan Bailang.

Kepala Bidang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menabrak aturan pada undang-undang pengadaan barang dan jasa, undang-undang PUPR dan peraturan menteri keuangan, rilisan berita ini sesuai dengan hasil investigasi, ungkap Tamila.

“Kami menyadari bahwa proyek tersebut memang belum di audit, akan tetapi, demi menyelamatkan keuangan negara, pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat jangan lemah dalam sistem pengawasan, karena proyek sudah berjalan sesuai dengan kontrak, dan sudah cukup banyak dugaanya, maka itu kami dari LSM Gada Paksi Indonesia-Sulut, meminta kepada Polda Sulut dan Kejati, agar segera melakukan langkah lidik, serta memanggil pihak Kepala Dinas PUPR, Kontraktor, Kepalah Bidang dan PPK”, tambah Tamila.||TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *