Mediasi gagal Mawardin zai minta proses hukum di lanjutkan

Hukum & Kriminal532 Dilihat

Nias, TransTV45.com|| Terkait Laporan dengan nomor LP/177/ v /2022 /NS, salah seorang warga Desa Tetehosi an. Mawardin Zai pada hari Senin 02/07/2022 terkait kekerasan terhadap dirinya, sehingga Polres Nias telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan dengan kerja sama yang baik untuk mengfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang Reskrim unit satu. Selasa (30/08/2022).

Pada saat melakukan mediasi
turut hadir Kepala Desa Tetehosi idanogawo, dan Kuasa hukum kedua belah pihak.

Disaat mediasi sedang berlangsung Kanit reskrim Ibda Dermawan Laoli memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tujuan agar mediasi dapat berjalan baik.

Kanit reskrim Mengawali perbincangan agar terwujud nya sebuah hasil mediasi perdamaian antara kedua belah pihak maka kepala Desa Tetehosi idanogawo mengharapkan agar masalah ini selesai hari ini dan tidak berkelanjutan lagi.

Pada saat yang sama Kuasa Hukum terlapor Yulianus Laoli SH, MH menyampaikan hal yang menyudutkan Pelaporan Mawardin Zai yang seakan akan Marwardin Zai yang salah sehingga Kuasa Hukum Pelapor Sojiduhu Gea, SH meluruskan dan membantah bahwa disini bukan tempat untuk membanggakan diri sebagai PH ucap kuasa hukum pelapor.

SZ Gea selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwasannya saat ini yang di bahas mengenai mediasi bukan masalah perkaranya yang dimana yang kita harapkan ingin kedua belah pihak ingin berdamai secara kekeluargaan.

Keluarga terlapor menyampaikan yang merasa dirinya benar sehingga memicu perdebatan antara kedua belah pihak.

Mawardin Zai dengan sontaknya menyampaikan bahwa saya jelas jelas korban kekerasan dari kejadian tersebut malah seakan akan kalian menyalahkan saya ucapnya.

Diwaktu yang sama mawardin zai dengan kesalnya menyatakan jika tidak mau berdamai maka lebih bagus proses hukum berlanjut.

Mawardin zai menambahkan yang saya laporkan adalah A.dandi Baeha, A.feby, , A.agra, A.ikhwan , dandi Baeha, i.Dandi, Romi larosa, tetapi bukan saudara kandung saya. saya menduga kuat mereka memanfaatkan adik saya sebagai pelapor di polres nias Dengan dasar laporan pengancaman tutupnya.

Kanit reskrim Melihat tidak ada titik terang kedua belah pihak Dalam mediasi tersebut, Kanit Reskrim mengambil kesimpulan agar mediasi hari ini di tangguhkan selama 1 Minggu jika Tidak Ada perdamaian maka proses hukum akan di lanjutkan tutupnya||Hardi M Gulo dan Yunus Zand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *