Nias, transtv45.com|| Salah satu warga desa Tetehosi idanogawo kecamatan idanogawo kabupaten Nias an. Dandi Rahman Baeha salah satu calon Bintara TNI tahun 2022 yang sempat terdengar lulusan Bintara TNI dari pulau Nias.
Sangat di sayangkan beberapa bulan lalu Dandi Rahman Baeha tercatat sebagai terlapor di polres Nias dengan kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama kepada Mawardin Zai
Rabu 1 Agustus 2022
Hal ini terungkap dari salah satu informasi yang di sampaikan langsung oleh korban penganiayaan yang terjadi di Tetehosi idanogawo di rumah ina Maroni Gulo tertanggal 2 Mei 2022 sekitar pukul 14 : 00 wib
Satu satunya korban penganiayaan di rumah ina Maroni Gulo yaitu Mawardin Zai telah melaporkan di polres Nias kejadian tersebut yang menimpa dirinya pada saat di kroyok bersama termasuk si dandi Baeha.
Mawardin zai telah melaporkan di polres dengan nomor LP /177/V/2022/NS dengan Adapun beberapa yang di sampaikan terkait laporanya yaitu melaporkan perkara pasal 170 KUHP “Secara bersama sama melakukan kekerasan Fisik Terhadap orang lain atau penganiayaan“ Yang diduga dlakukan oleh tujuh orang yaitu sebagai berikut (Ama Dandi baeha, Ama febi, ama agra, ama ikhwan, dandi baeha, ina dandi, romi larosa) ucapnya
Diwaktu yang berbeda ketika di konfirmasi kepada kapolres nias melalui kabag humas iptu yadsen Hulu melalui Whatsap kamis 1 September 2022 membenarkan hal itu bahwa mawardin zai telah melaporkan beberapa orang yang yang mengkroyok dirinya sebanyak 7 orang dan didalam daftar terlapor tersebut termasuk Dandi Rahman Baeha.
Humas polres nias menyatakan bahwa mereka memang terlapor dan polres nias sedang melakukan penyelidikan dan bahkan pada tanggal 30 Agustus 2022 tepatnya hari selasa telah di adakan mediasi namun belum ada kesepakatan, dengan hal diatas polres nias akan melakukan Gelar perkara dan pada saat itu jika mereka terbukti Melakukan kejahatan maka akan di tetapkan tersangka|| Feliks war