Jambi, transTV45.com ll kalau kita pantau dari jauh para pekerjanya biasa biasa saja tetapi setelah kita lihat dari dekat ternyata puluhan pekerja ini tidak di lindungi atau tidak menggunakan pakaian Septy untuk melindungi diri mereka apabila terjadi hal yang tidak di inginkan seperty kecelakaan Minggu 04/9/2022
Menurut keterangan atau tata cara pekerja di suatu proyek yang karyawanya melebihi Sepuluh orang atau jiwa itu wajib mereka memiliki Jamsostek dan harus memakai Septy atau pelindung badan supaya tidak begitu patal apabila terjadi insiden atau kecelakaan
Lain halnya dengan Proyek Abal Abal ini pembuatan turap penopang tanah supaya jalan ini tidak amblas atau longsor lagi yang memakai danah begitu besar dan memakai tenaga pekerja yang begitu banyak mereka tidak di bekali oleh pelindung diri atau biasa di sebut Septy seolah olah pimpinan proyeknya masa bodoh dengan hal hal tersebut sementara para pekerjanya harus melaksanakan tugas membuat turap itu dengan sepenuh hati
Ketika di pertanyakan oleh pihak media pada pekerja tentang Septy atau Alat Pelindung Diri (APD) nya mereka menjawab “ada bang, tetapi tidak dipakai oleh pekerja hari ini,” Jawabnya.
Padahal permasalahan ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) atau Septy.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutupi sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya atau insident di tempat kerja.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak kontraktor, Pimpro dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.|| ansori