Jakarta,TransTV45.com || Ketua umum PP PTMSI KOMJEN.POL.(PURN). DRS.OEGROSENO, S.H,Jumat 09/09/2022 resmi melaporkan Sdr. Peter Layardi Lay, Sdr. Mansur Lakoro dan Ketua umum KONI Pusat ke SPK Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4664/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA karena diduga membuat surat Palsu/ Keterangan Palsu dan menggunakan surat tersebut sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diketahui pesan what’s App yang diterima wartawan dari BRK mantan ketua PB PTMSI Sulawesi Utara,berisi pengakuan dan kronologi dugaan rekayasa surat pencabutan perkara sebelum putusan BAORI,berikut isi pesannya ;
” Mohon maaf menyangkut perberitaan di media akhir2 ini menyangkut surat palsu tentang pencabutan gugatan ke baori tahun 2018.untuk itu saya selaku penggugat pada waktu itu, lewat media menyatakan dengan benar bahwa surat itu bukan palsu,surat itu benar asli dan saya sendiri yg menandatangani nya, hanya saja surat itu saya tanda tangan pada bulan januari tahun 2022 bukan pada tahun 2018. Adapun kronologi nya sebagai berikut:
Pada akhir bulan januari sekitar jam 07.00 pagi saya di telpon pk peter layardi dan mengatakan bahwa pk mansur akan datang untuk membicaran sesuatu saya jawab ok. Pada sore jam 03.00 pk mansur datang dan mengatakan bahwa pak peter menyuruh pa billy buatkan surat pencabutan baori,saya katakan itu kan sudah ada putusannya, suratnya mau buat untuk apa… Kata pk mansur telpon saja pk peter,di saat saya telpon pak peter mengatakan sudah buat saja surat nya hanya untuk file saja di kantor,saya bilang apa tidak ada masalah, kata pk peter tidak ada, pk billy buat saja ( nanti bisa di bantah semua kalu ada masalah )
Saya jawab ok, dan terus gimana.. Kata pk peter Sudah pk billy buat saja nanti saya kasikan kompensasi, nanti saya transfer ke mansur,.tapi harus pakai metrai 6000.karna sekarang kan sudah tahun 2022 metrai sudah 10rb jadi harus cari metrai 6000.
Setelah itu saya dan pak mansur buat surat di tempat pengetikan, dan saya tanda tangan, terus pak peter transfer uang sebesar 10jt ke rekening pak mansur dan uangnya di bagi saya 6.700rb dan pak mansur 3.300rb.
setelah itu pak mansur bawa suratnya dan kirim ke jakarta melalui expedisi kalau tidak salah tiki jne.
Pernyataan saya benar dan dapat di pertanggung jawabkan sebab ada bukti wa nya pk peter, juga bukti foto waktu saya menandatangi suratnya waktu tanda tangan kebetulan pk mansur memakai kaos tahun 2022 dan saya memakai jaket kejurnas tahun 2020 ”
Dengan adanya pengakuan dari BRK maka jelaslah sudah dugaan adanya rekayasa alat bukti yang di berikan dalam persidangan perbuatan melawan hukum sengketa Dualisme kepengurusan PTMSI.
Pihak Oegroseno terkait pelaporan ini kepada media transtv45.com mengatakan ” Kita percayakan saja semuanya kepada pihak berwajib biar laporan ini berproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia “.||Leon