Dua Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Di Pasar Pring Kepek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Breaking News202 Dilihat

Gunungkidul, TransTV45.com ||Setelah mengamankan sebanyak 19 orang, kini Polres Gunungkidul menetapkan dua (2) orang pelaku judi sabung ayam di pasar pring Kepek sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terbukti melakukan tindak perjudian judi sabung ayam di Pasar Pring, Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Th (41) warga Kapanewon Playen dan S (61) warga Wonosari.

Kapolres Gunungkidul melalui AKP Suryanto selaku Kasi Humas Polres Gunungkidul menerangkan bahwa, pada hari Minggu (04/09/2022) Tim Resmob Polres Gunungkidul telah mendapat laporan tentang adanya tindak perjudian sabung ayam yang menggunakan taruhan uang dan bertempat di Pasar Pring Kepek, Wonosari.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut maka Tim Resmob Polres Gunungkidul segera mendatangi lokasi perjudian dan mengamankan pelaku serta beberapa barang bukti antara lain, dua ekor ayam, dua buah kiso, dua buah kurungan dari bambu, dua lembar uang 50.000, satu buah ember warna hijau, empat spons warna kuning dan satu buah HP merk Samsung A51.

“Tim Resmob segera mendatangi lokasi, mengamankan pelaku serta barang bukti dan dibawa ke Polres Gunungkidul”,terang AKP Suryanto.

Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.||Agus Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *