Pendapatan Daerah Turun 0,85%, Belanja Naik 5,98%

Breaking News222 Dilihat

Pekalongan,TransTV45.Com Perubahan Prioritas Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2022 turun sebesar 0,85 persen dari APBD Penetapan TA 2022. Sementara itu, belanja daerah naik sebesar 5,98 persen dari APBD Penetapan TA 2022.

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE, MM dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Pekalongan TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jum’at (16/9).

 

Selain itu, komponen Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sekitar sebesar Rp 160 Miliar atau naik sebesar Rp. 152 miliar lebih yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2021 yang telah diaudit BPK RI dan tercantum dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2021.

 

Namun demikian, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 5,250 Miliar, atau naik sebesar Rp. 750 juta dari Penetapn APBD TA 2022. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi sebesar sekitar Rp. 156 Miliar. Dikatakan, pembiayaan netto tersebut, untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan.

 

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat,” tutur Bupati Fadia.

 

Lanjut Bupati, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berkenaan. Komponen dan kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut disusun disamping berdasarkan aspirasi masyarakat juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

 

“Termasuk memperhatikan perkembangan terkini yang merupakan instruksi pemerintah dalam rangka program penanganan dampak inflasi yang diarahkan pada belanja yang diperuntukkan perlindungan sosial sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tanggal 5 September 2022,” ucap Bupati.

Penulis :Raharjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *