SAROLANGUN, TRANSTV45.COM|| Mengantisipasi terjadinya peristiwa Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun dan Polsek jajaran membahas pencegahan dan penanganan maksimal Karhutla.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Sik, memberi penegasan kepada setiap Jajaran Kapolsek dan penyidiknya untuk melakukan tugas dan fungsi dalam penanganan Karhutla secara maksimal. Apabila nantinya peristiwa itu terjadi, maka semua pihak harus mengambil peranannya masing masing.
“Kita harus mengetahui bagaimana tugas masing-masing, Polsek jajaran mengetahui cara bertindak apabila terjadi Karhutla. Bahwa ada 3 hal yang perlu diperhatikan antara lain Sosialisasi, Edukasi, Pemadaman hingga Penegakan Hukum,” kata AKBP Anggun, Rabu (21/09:2022).
Dikatakannya, Karhutla bukanlah menjadi tanggung jawab polisi semata, kecuali dalam upaya penegakan hukum. Namun, untuk Pencegahan dan Penanganannya sudah menjadi tanggung jawab semua pihak.
Ditempat terpisah. Polsek Air Hitam saat ini dalami Kebakaran Lahan yang telah terjadi di Sungai Merak Desa Baru Kec. Air Hitam dengan luasan lahan +- 1,5 Hektar. Pemeriksanaan demi pemeriksaan telah dilakukan terhadap perangkat desa hingga pemilik lahan yang terbakar, guna Klarifikasi terkait kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perintah Kapolres Sarolangun dalam rangka Pencegahan dan antisipasi terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh masyarakat pada saat membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres mengajak jajaranya, agar terus lakukan sosialisasi tentang antisipasi Karhutla agar lebih ditingkatkan demi mencegah dan antisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan.
“Untuk penegakan hukum akan ditegakkan secara penuh kepada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan Sehingga betul-betul ada efek jera,” tegas AKBP Anggun.
Begitu pula dengan para jajaran Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun, meminta mereka untuk berkordinasi dengan stakehorder di Kecamatan dan Desa guna deteksi dini untuk dilakukan pemantau rutin di lokasi rawan terbakar pada saat musim kemarau.|| Masri Syah