TULANG BAWANG, TRANSTV45. COM|| Guna mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Tulang Bawang mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Sosialisasi tersebut berlangsung hari Rabu (21/09/2022), pukul 10.15 WIB s/d 12.30 WIB, di SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini saya bersama Inspektorat Tulang Bawang mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Banjar Agung di SMP Negeri 3 Banjar Agung,” kata Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli.
Kegiatan ini, lanjut Kompol Ganjar, diikuti oleh 19 Kepala Sekolah tingkat SD beserta Bendaharanya, dan 9 Kepala Sekolah tingkat SMP beserta Bendaharanya.
Untuk SD yang mengikuti berasal dari SD Negeri 1 Warga Makmur Jaya, SD Negeri 1 Tunggal Warga, SD Negeri 1 Warga Indah Jaya, SD Negeri 1 Dwi Warga Tunggal Jaya, SD Negeri 2 Dwi Warga Tunggal Jaya, SD Negeri 1 Banjar Agung, SD Negeri 2 Banjar Agung, SD Negeri 1 Tri Tunggal Jaya, SD Negeri 1 Moris Jaya, SD Negeri 2 Moris Jaya.
Lalu SD Negeri 3 Moris Jaya, SD Negeri 1 Tridarma Wirajaya, SD Negeri 2 Tridarma Wirajaya, SD Negeri 1 Trimukti Jaya, SD Negeri 1 Tri Mulya Jaya, SDS Cendikia, SDS Assidiqiyah, SDS Lentera Harapan, dan SDS Sang Surya.
Sedangkan SMP yang mengikuti berasal dari SMP Negeri 1 Banjar Agung, SMP Negeri 2 Banjar Agung, SMP Negeri 3 Banjar Agung, SMP IT Nurul Iman, SMP IT Cendikia, SMP IT Miftahul Huda, SMP Sunan Kalijogo, SMP Darussalam Safaat, dan SMP Lentera Harapan.
Menurut Wakapolres, kehadiran Tim Satgas Saber Pungli dalam kegiatan ini bukan menjadi momok, tapi untuk memberikan masukan kepada para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah agar tidak terjadi pungli di sekolahnya karena ketidaktahuan.
“Di lapangan, Kepala Sekolah dan Bendahara sering terkendala dengan pihak Komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang suka memaksakan kehendaknya. Untuk itu agar Kepala Sekolah bisa meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas,” papar Kompol Ganjar.
Selain itu, pihak sekolah juga harus berhati-hati dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK), jangan sampai disalahgunakan, serta harus tepat sesuai dengan kebutuhannya.
“Perlu diingat juga, bahwa dalam hal penerimaan siswa di tahun ajaran baru, tidak dibenarkan adanya harga dari sebuah kursi. Untuk itu dalam memberikan pelayanan harus jelas SOPnya,” imbuh orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.
Dengan adanya sosialisasi dari Tim Satgas Saber Pungli ini, sistem pelayanan yang ada semakin hari menjadi semakin baik. Selain itu, kegiatan Tim Satgas Saber Pungli ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjadi sandaran bagi pihak sekolah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari sehingga tidak menabrak aturan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres, Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si, Kasat Binmas, Iptu Harun, Sekretaris Inspektorat Tulang Bawang, Ketut A, SE, MM, Pengawas tingkat SMP, Subekti S.Pd, Ketua K3S SD, Makmun S.Pd, Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP se-Kecamatan Banjar Agung.||
Harry