TOBA, TRANSTV45.COM|| PT.Shimizu-Adhi Karya Joint Operation (SAJO) Asahan 3, memberikan perhatian penuh atas aspirasi dan permintaan dari pekerja melalui unjuk rasa damai baru-baru ini, yang meminta makan siang diberikan oleh manajemen perusahaan.
Manajemen SAJO telah memenuhi permintaan pemberian makan siang kepada semua pekerja/karyawan lokal, baik yang berasal dari Ring-1 ataupun Ring-2 di kedua wilayah Kabupaten Toba dan Asahan, ujar Risjon Simatupang selaku Coord.PR SAJO saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/22).
Pemberian makan siang ini bersifat kebijakan dan bukan normative Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, sambung Risjon.
PT. SAJO secara tegas menolak permintaan lainnya selain pemberian makan siang, dan atau pemberian uang sebagai pengganti makan siang, sebab selama ini tidak satupun pekerja/karyawan SAJO yang diberikan tunjangan makan/makan siang berupa uang. Hal ini juga termasuk meminta penggantian dalam bentuk uang atas makan siang sebelum “KEBIJAKAN” ini dikeluarkan.
Manajemen SAJO akan tetap memberikan makanan sesuai ketentuan Peraturan Ketenagakerjaan pada saat pekerja yang bekerja lembur minimal 4 jam/hari (PP No. 35/2021 Pasal 29 ayat (1) dan (2).
Kebijakan ini, akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2022, Tegas Risjon Menerangkan.|| Harry