Bangka Tengah,TransTv45.com|| Pantauan Team Awak media di lapangan Kamis, (22/09/2022) Pukul 14.30 Wib terlihat Alat Berat mini Merek HITACHI Warna Orgen lagi beraktivitas dan Mencabik cabik pasir,juga beberapa Truk lagi mengantri untuk Muat Pasir.jalan pangkol Desa Air Mesu,Kec Pangkalan Baru.Kab.Bangka Tengah,Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Padahal Kapolri sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya yakni pertambangan ilegal (ilegal Minning).
“Saat Awak media datang ke lokasi tambang sempat ada ketegangan dengan salah Sopir Truk dikarenakan Sopir Truk Vidio Awak media yang datang ,lalu Awak media mempertanyakan ke Sopir Truk tersebut buat apa-apa video- video kami lagi bertugas melakukan peliputan.
Konfirmasi ke salah satu pekerja namanya minta dirahasiakan mengatakan,”pengurus tambang pasir di sini Kojek pak inisial RD yang punya tambang tegasnya.
Kemudian Awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, lewat Nomer WhatsAppnya karena lokasi tambang masuk dalam wilayah administrasi hukum Polres Pangkalpinang mengatakan,”Nanti kami cek, terimakasih informasinya Tegasnya.
Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). || Ferry Novriyadi