MUSI RAWAS, TRANSTV45.COM|| Beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Musi Rawas di duga telah dimintai uang oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang bernama Yadi, Kasi Dikdas, guna memperlancar untuk mendapatkan bantuan Crome Book yang berasal dari Dana Dak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Uang yang di setor ke Yadi Kasi Dikdas bervariasi tiap SD berbeda-beda dan melihat jumlah unit yang mereka dapatkan. Seperti yang terjadi di SD Sungai Hitam mendapatkan 15 unit crome ,1 unit proyektor dan 1 unit WiFi.
Kepala Sekolah SD Sungai Hitam, Baridi, S.Pd saat di konfirmasi awak media mengatakan benar telah mem berikan sejumlah uang kepada Yadi sebesar 2,5 juta dengan dua kali pembayaran panjar 1 juta yang ke dua pelunasan sebesar 1,5 juta.
Pernyataan kepala SD Sungai Hitam di benarkan oleh 2 orang guru ibu Ariana dan ibu Sri, “itu pun kami gunakan dana bos bahkan di rapat di jelaskan kalau uang yang di pinta Yadi sudah di lunasi” ujar nya.
Jumiran, Kepala Sekolah SD 4 Megang Sakti membenarkan kalau Yadi meminta uang kepada Kepala Sekolah SD yang mendapat kan bantuan Crome Book di wilayah Kecamatan Megang Sakti, ia mengatakan kalau Pak Yadi meminta langsung kepada nya.
SD 4 Megang Sakti mendapatkan bantuan Crome Book sebanyak 15 unit, proyektor 1 unit, dan WiFi 1 unit. Sedangkan SD 7 Megang Sakti yang satu komplek tidak mendapatkan. Padahal jumlah siswanya lebih banyak dari SD 4 Megang Sakti. Menurut keterangan Jumiran pembagian bantuan tersebut berdasarkan dapodik.
Dalam UU No. 20 Tahun 2021 tentang pembatasan tindak pidana korupsi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, pengertian pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindakan pelanggar hukum yang di atur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain .
Jelas sekali apa yang dilakukan oleh Yadi sebagai Kasi Dikdas melanggar aturan perundangan undangan yang ada. Memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.||Bambang Hendrawan