Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah Mou Dengan BPJS, Kalapas Jelaskan Ini Gunanya

Berita191 Dilihat

TULANG BAWANG, TRANSTV45.COM ||Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penandatanganan yang disaksikan petugas lapas tersebut berlangsung di lapas gunung sugih pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Senin (26-09-2022).

Turut serta hadir pada perjanjian ini yakni, Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Farid Junaidi.

Kepala Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah, Denial Arif Mengatakan Bahwa, adapun tujuan dari MOU tersebut guna untuk ditingkatkannya pelayanan kesehatan bagi petugas lapas dan warga binaan lapas gunung sugih.

“Guna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Gunung Sugih dengan ini Lapas Mou dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” Tutur Denial Arif.

“Adapun kegiatan MOU ini sejalan dengan program Pemerintah Daerah Lampung Tengah bahwa warga binaan termasuk dalam penerimaan anggaran Pemerintah Daerah Lampung Tengah dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui program BPJS.

Sehingga Klinik Lapas dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS baik petugas pemasyarakatan maupun warga binaan,” Jelas Kalapas.

Denial juga mengatakan Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Saat ini Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan surat Nomor: 71/KTR/XIII-07/0922 dan surat Nomor: W.9.PAS.9-PK.06.04-68, Semoga Klinik Lapas dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS baik petugas pemasyarakatan maupun warga binaan,” Tukas Kalapas Denial.||Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *