Ryanda Minta Beri Sangsi Tegas Kepsek Siswi Korban Bullying

Breaking News198 Dilihat

ASAHAN, TRANSTV45.COM|| Beberapa waktu yang lalu tepat nya Senin 19/9 seorang siswi di salah satu SMK di Kota Tanjungbalai menjadi korban pemukulan oleh teman sekelas nya. Jumat, (23/09/2022).

AA siswi kelas 3 SMK tersebut mengalami luka bengkak pada mata sebelah kiri setelah mendapatkan pukulan dari teman laki-laki nya dan sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kota Tanjungbalai.

Bukan hanya itu saja, setelah melakukan pemukulan pada teman nya, DP juga mengacungkan sebilah parang yang di bawa dalam tas nya dan naik ke atas meja untuk mengancam AA, sehingga membuat satu kelas menjadi ketakutan dan keluar untuk menyalamatkan diri.

Ryanda Pratama Sitorus selaku paman korban mengapresiasi kerja pihak Kepolisian yang dengan cepat mengusut kasus pemukulan dan kelalain pihak sekolah atas adanya seorang siswa membawa sajam.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dari Polres Tanjungbalai yang dengan cepat telah memproses dan mengeluarkan SP2HP oleh pihak penyidik”. Ucap Ryanda.

Akibat pemukulan tersebut, AA mengalami trauma atas kejadian yang menimpa dan hingga saat ini belum berani untuk masuk sekolah akibat masih takut akan kejadian tersebut kembali terulang mengingat rumah pelaku tidak jauh dari jalan sekolah yang Dia lalui.

Ryanda juga mengatakan bahwa pihak sekolah dalam hal ini juga sudah lalai dalam mendidik siswa-siswi nya sehingga seorang siswa bisa membawa sajam ke sekolah yang dapat membahayakan orang lain.

“Saya juga menekankan agar pihak Cakdis Provinsi yang ada di Kota Tanjungbalai agar menindak dan memberi sangsi tegas kepada kepala sekolah tersebut agar hal serupa tidak kembali terulang”, tegas Ryanda.

Cabang Dinas Pendidikan (Cakdis) Provinsi yang berada di Kota Tanjungbalai dalam hal ini harus cepat mengambil sikap tegas kepada sekolah terutama kepala sekolah, jangan lambat karena ini menyangkut dunia pendidikan”, pungkas Ryanda Pratama Sitorus.
Pihak sekolah ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan terduga pelaku DP sudah diberikan sangsi berupa diskorsing selama satu minggu tidak boleh masuk sekolah.|| M hu24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *