PALU, TRANSTV45.COM|| Sulawesi Tengah. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Koordinasi sekaligus pertemuan Implementasi Kebijaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) Dengan Lintas Sektor Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Bertempat di Hotel Santika Palu. Senin (26/9/2022).
Tujuan dari kegiatan ini yaitu terimplementasinya Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No.11 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), meningkatnya perilaku hidup sehat dimasyarakat, serta pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat dimasyarakat. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemuda Dan Olahraga serta Dinas Perhubungan.
Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Dr. I Komang Adi Sujendera, Sp, PD. mengatakan, bahwa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dilakukan sebagai penguatan upaya promotif dan preventif masyarakat yang merupakan langkah awal dalam membumikan paradigma sehat disetiap elemen masyarakat. Germas merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Germas memiliki tujuan antara lain;
1. Menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan
2. Menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk
3. Menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit dan pengeluaran kesehatan.
Diakhir sambutannya Adi Sujendera berharap dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat mensosialisasikannya kebijakan germas melalui Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2021, implementasi kebijakan germas pada masing-masing OPD, serta meningkatnya gerakan masyarakat untuk hidup sehat di Sulawesi Tengah.
Adapun hasil dari rakor tersebut yaitu:
1. Mensosialisasikan Pergub Sulteng No.11 tahun 2021 tentang GERMAS.
2. Mengaktifkan kembali forum koordinasi GERMAS secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota.
3. Melakukan rapat koordinasi GERMAS setiap 3 bulan sekali yang difasilitasi oleh Bappeda.
4. Seruan mengaktifkan kegiatan senam CERIA dan kebersihan lingkungan kantor setiap hari jumat dimasing-masing OPD melalui surat edaran dari Bappeda.
5. Setiap OPD wajib melaporkan kegiatan implementasi mendukung GERMAS kepada Bappeda selaku ketua tim.
6. Membudayakan GERMAS setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh OPD dan mitra.
7. Setiap OPD melaksanakan pemeriksanaan pada pekerja serta mensosialisasikan implementasi GERMAS kab/kota untuk melaksanakan kampanye GERMAS minimal 4 kali dalam setahun.
8. Penguatan forum GERMAS dan OPD dengan mengeluarkan kebijakan internal dalam kegiatan pertemuan dan kegiatan lainnya.
9. Pembentukan tim Teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Forum Koordinasi GERMAS.
Turut hadir : Perwakilan STIK-IJ, Bappeda Provinsi Sulteng, Dinas Pangan, Balai Pom, Perwakilan Universitas Tadulako, Poltekes Palu, Dinas Perkimtan Prov.Sulteng, Dinas P3KB Prov.Sulteng, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kemenag Prov.Sulteng, DP3A Prov.Sulteng, Disnakertrans Prov.Sulteng, Diskominfo Prov.Sulteng, Disperindag Prov.Sulteng, Perwakilan BKKBN Prov.Sulteng, PKK Prov.Sulteng, Dinas PMD Prov.Sulteng
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.||Nofli Kumula