BOLTIM, TRANSTV45.COM || Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara. Profesional Jaringan Mitra Negara ( LPAKN PROJAMIN ) Sulawesi Utara bakal melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu 2019 hingga 2022 oleh oknum kepala desa Bongkudai Barat kabupaten Bolaang Mongondow Timur berinisial HM
Ketua DPD Sulut LPAKN Audy Endey SP.d kepada media Transtv45,Rabu ( 28/09/2022 ) mengatakan ” Dugaan memperkaya diri sendiri oleh oknum kepala desa Bongkudai Barat dengan cara korupsi sudah selesai di investigasi dan rencananya dalam Minggu ini akan kami laporkan secara resmi ke kejaksaan negeri Kotamobagu,jelasnya
Audy menambahkan,bukti fisik dan keterangan saksi sudah kami dapatkan dan akan dilampirkan bersama berkas laporan dugaan korupsi ” setelah dimasukan kami akan melakukan konferensi pers terkait laporan tersebut biar teman teman media turut mengawal laporan itu “ucapnya
Diketahui oknum kepala desa Bongkudai Barat berinisial HM diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dari tahun 2019 hingga tahun 2022 hal ini mencuat setelah pihak ketiga melakukan pemesanan lampu jalan tenaga Surya ( solarcell ) atas permintaan kepala desa berdasarkan surat pesanan namun belakangan sebagian barang pihak distributor tidak bayarkan
setelah dilakukan penelusuran ternyata pengadaan lampu tenaga Surya tidak di tata dalam APBDes tahun 2022 melainkan ditata dalam APBDes 2021 namun pada saat itu pengadaan lampu tenaga Surya tidak dikerjakan ( fiktif ) sehingga dugaan disiasati oleh oknum Kepala desa dipasang tahun 2022 dan anggarannya di ambil dari Dana Desa tahun 2022
Tak sampai disitu ternyata pada tahun 2019 ada pekerjaan pemasangan pipa air minum namun diduga pekerjaan tersebut tidak selesai dan disiasati lagi oleh oknum kepala desa dengan cara mengganggarkan kembali pada tahun 2020 hingga tahun 2022 namun tak kunjung selesai dan menyisakan hutang kepada pihak ketiga senilai puluhan juta rupiah.|| Leon