Kepsek SD Negeri 82 Wirohto Agung Tidak Transparan Saat Di Konfirmasi, Realisasi Penggunaan Dana Bos Rp. 225.540.000 Dipertanyakan

Berita, Breaking News679 Dilihat

 


TEBO, TRANSTV45.COM ||Dengan Ditetapkannya Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi) Publik pada tanggal 30 April 2008, UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Atas dasar tersebut di atas Tim awak Media TransTV45.com melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial ke sekolah SD 82 Wirohto Agung Kab.Tebo Pov. Jambi untuk Konfirmasi terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Bos Tahun 2020.

Kepala sekolah SD negeri 82 Wirohto Agung saat di konfirmasi Tim awak Media pada hari Rabu 28/09/2022 mengatakan, saya tidak bisa menjawab semuanya karena semua hal ini Bendahara yang punya wewenang, ujarnya.

Selanjutnya Tim awak media mendatangi sekolah dihari kedua untuk menindak lanjuti kontrol sosial pada hari ini Kamis 29/09/2022 berharap agar bisa ketemu dengan Bendahara sesuai dengan statement Kepsek Bendahara lah yang mengetahui tentang Realisasi penggunaan anggaran Dana BOS sekolah nya.

Lagi-lagi kepala sekolah enggan menjawab pertanyaan yang diberikan Tim Awak Media, kepsek mengatakan, bapak lihat aja papan informasi, Bolehkah saya melihat bukti fisik yang di gunakan dari dana BOS ibu kepsek kata tim awak Media, kepsek enggan untuk memperlihatkan.

Dari kejadian ini Tim awak Media menganalisa, kuat diduga penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis, Karena Kepala Sekolah enggan untuk di konfirmasi terkesan tidak Transparan untuk memberikan jawaban kepada tim awak media.

Untuk itu kami meminta kepada Dinas terkait:
Dinas pendidikan kabupaten/kota,
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud serta inspektorat daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
agar segera turun kelapangan untuk melakukan pengawasan khusus ke sekolah SD Negeri 82 Wirohto Agung terkait penggunaan dana Bos Tahun 2019, 2020 dan 2021.

Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS Reguler oleh unsur masyarakat suda kami lakukan, namun Kepsek enggan untuk di konfirmasi dan terkesan Alergi.||Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *