Maluku Namlea- TransTV45.com || Dewan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara Kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako kecamatan
Waeapo Kabupaten Buru ,Senin (3/10/2022.)
Ketua dewan penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru ,M.
Taib Warhangan ,SH ,MH yang didampingi Ketua ,DPD PWMOI
kabupaten Buru ,Nikolaus Nurlatu ,
Wakil sekretaris DPD PWMOI ,
Kabupaten Buru ,Chairul Syam , Ketua bidang OKK DPD PWMOI Kabupaten Buru ,Tamrin Hehanussa dan dua anggota Pengurus PWMOI ,Idris Wael dan
A.Haris Besugi
Tim DPD PWMOI yang dipimpin Ketua dan didampingi Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan Pengaduan Kriminalisasi dan Pencemaran nama baik Wartawan oleh saudara Amrin alias Am yang diduga telah melakukan suatu tindakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum terhadap beberapa wartawan dari Organusasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Kabupaten Buru..
Warhangan selaku Ketua LBH di Kabupaten Buru yang juga sebagai Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI kabupaten Buru secara resmi telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diterima Anggota piket Mapolsek Mako , Bripka Desy Triharto ,Tepat pukul 17.15 ,WIT.
M.Taib Warhangan ,SH ,MH , Seusai laporan Polisi menyampaikan dalam Konfrensi Pers Sebelumnya kedatangan Kami ke Mapalsek Mako ini tidak
Lain adalah soal Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako .
Selanjutnya kata Warhangan,
selaku penasehat Hukum DPD PWMOI
kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah
Unjung Tombak keadilan .Tegas,”
Warhangan ,SH,MH.
” Maka dari itu laporan saya ini terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada
rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke
Mapolsek Waeapo .Bebernya.
Menurutnya dari permasalahan ini
saya berharap dari semua pihak
yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi
menjalankan tugas yang mana telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS .
Pasalnya UU PERS NO 40 Thn 1999
tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita , mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan-per-
kembangan dikabupaten ini.
Ungkapnya .
” Warhangan berharap kepada semua Pihak ketika rekan-rekan
Wartawan baik dari PWMOI terkususnya ,Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi
Kriminalisasi ataupun ancaman
lainnya karena ,Kami tidak sengan
sengan melakukan penegakan
hukum terhadap pihak-pihak yang
melakukan kriminalisasi, peneka-
nan maupun tndakan lain yang
narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan kami pasti melakukan laporan secara resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini. Harap ,”Ketua penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru ,M .Taib Warhangan ,SH,MH .(Dedi Nurlatu)