Kejari Lampung Utara Tahan Terduga Korupsi Bumdes Kecamatan Abung Tengah

Hukum & Kriminal493 Dilihat

Lampung utara, TransTV45.com ||Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura) melakukan penahanan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2021, selasa 04 Oktober 2022

Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Abung Tengah tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDESMA ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514,-

Bahwa BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi inisial (D) selaku Direktur, Tersangka inisial (J) selaku Bendahara dan Saksi inisial (H) Selaku Sekretaris, yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi (inisial D) dan ABT Finance yang dikelola oleh Terdakwa (inisial R) selaku manager dan Terdakwa (inisial J) selaku Bendahara.

Bahwa dalam pengelolaan ABT MART oleh Saksi (D) terdapat dana sebesar Rp.102.485.036,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Bahwa dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada Saudara (J) dan Tersangka (R)

Bahwa dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, Tersangka (J) dan Tersangka (R) langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Perbuatan Tersangka (J) dan Tersangka (R) yang tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company tersebut bertentangan dengan ketentuan

Bahwa sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para Tersangka,

Sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Pada tanggal 04 Oktober 2022 untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022.

Jurnalis:Juanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *