TAPANULI SELATAN, TRANSTV45.COM|| Program Pemerintah untuk membantu Masyarakat dengan menyalurkan berbagai macam bentuk bantuan,yang bertujuan untuk membantu dan meminilisir kesenjangan Ekonomi rupanya menjadi peluang dan kesempatan bagi sebagian Oknum untuk melakukan penyelewengan dan perbuatan untuk memperkaya diri pribadi (KKN). seperti yang diduga terjadi di Desa Aek Nabara Kecamatan Maraccar Tapanuli Selatan, SUMUT.
Dana bantuan yang seharusnya di salurkan ke penerima, disinyalir oleh Kepala Desa Mukhtar Sipahutar tidak diberikan karena alasan yang bersangkutan bukan orang orangnya Kades.atau tidak akan memilih Kades Mukhtar Sipahutar dalam Pemilihan Kepala Desa 14 Desember 2022 mendatang.
Hal ini terungkap ketika 9 (sembilan) Orang Masyarakat Desa Aek Nabara membuat Laporan ke Polres Tapsel tentang khasus ini.
Laporan Warga tertanggal 3 Oktober 2022 di tandatangani dan di terima Aipda Ikhwan.T.Siregar. NRP. 83080752.
Za.50 Thn. salah seorang Warga Desa Aek nabara yang melaporkan khasus ini mengatakan kepada Wartawan, bahwa permasalahan ini sudah sering di adukan Warga yang merasa haknya di zolimi dan menanyakan kepada Kades Aek Nabara kenapa haknya tidak di berikan.namun Kades tak pernah mau menanggapi dan masa bodoh.
“Kades Kami ini memang Orangnya Sombong Pak, setiap permasahan di Desa Kami tidak pernah Kami sebagai warga di ikutkan dalam musyawarah. dia itu merasa paling hebat dan sewenang wenang.
Camat Marancar Rosnanni Pasaribu SPd. MM sudah sering mengingatkan dan menyuruh Kades agar menyelesaikan persoalan ini.tapi tidak pernah di gubris.
Jadi untuk menuntut hak Kami dan proses Hukum tentang penyelewengan ini,terpaksa Kami melapor Ke Polres Tapsel.katanya(Rabu 07 Okt 2022).
Udin Panggabean Ketua LSM SOKPADE RI mengatakan.”Setiap perbuatan yang melanggar Hukum, apalagi mengenai Bantuan Pemerintah ke Masyarakat, baik berupa BLT atau yang lainnya. Penegak Hukum harus menindak lanjuti dengan serius dan transparan. karena ini menyangkut kehidupan masyarakat bawah.ini bentuk kejahatan serius.
Untuk itu, Kita siap untuk mengawal khasus ini sampai tuntas agar tidak ada oknum oknum yang coba coba bermain di dalamnya.
Disini jelas Kepdes Aek Nabara Mukhtar Sipahutar di duga telah dengan sengaja mengangkangi Permendes PDTT No.6 Thn 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.11 Thn 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Thn 2020.
Untuk ini payung hukumnya dan sanksi nya jelas.
Karena itu, Kita minta Polres Tapsel agar secepatnya memproses khasus ini.dan kalau terbukti agar di Pidana sesuai UU di NKRI agar jadi efek jera dan contoh tentang bagaimana penegakan Supremasi Hukum di Negara Kita buat Oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. katanya.
Kades Aek Nabara Mukhtar Sipahutar ketika di Konfirmasi melalui Telp Seluler mengatakan akan menyelesaikan masalah ini. dan mengatakan sudah menghubungi orang orang bersangkutan.
Tindakan Kades ini sangat disayangkan.
Kades baru mau bertindak memenuhi hak warganya setelah dilaporkan. dan ini membuat warga yang merasa haknya di Zolimi tidak terima, dan bertekad akan tetap membawa khasus ini keranah Hukum.||Ali Yusron Dgr.