Kepastian Ijin dan Hukum Membuat Investor Yakin Berinvestasi

Breaking News232 Dilihat

Kabupaten Toba, TransTV45.com ||Salah satu faktor investor yakin berinvestasi di suatu daerah adalah adanya kepastian ijin dan kepastian hukum.

Hal ini dikatakan Wakil Bupati Toba, Tonny M. Simanjuntak dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kepada Pelaku Usaha di Cafe Hollywood Jln. Tarutung No. 252 Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (11/10/2022).

Menurut Wabup Tonny, para pelaku usaha saat ini,tentu telah berbasis elektronik baik itu mulai dari perijinan usahanya maupun produksi dan harga yang telah masuk dalam sistem e-catalog .

“Melalui bimtek ini kami harap pelaku usaha sungguh-sungguh mengikuti dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami baik ijin dan ketentuan melalui pemateri yang dihadirkan,” kata Tonny.

Demikian juga dalam dunia usaha tentunya banyak resiko, dan jangan hanya bermodal semangat namun kita harus memiliki kesabaran dan pemahaman tentang dunia usaha serta perkembangannya serta jangan takut berinovasi

“Marilah kita ikuti agar kita dapat mengimplementasikan dan mengantisipasi resiko yang terjadi di dunia usaha.,” kata Wabup Tonny mengakhiri sambutannya.

Pemkab Toba menggelar bimtek ini melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba dengan menghadirkan dua narasumber.
Narasumber pertama, Dosen Ekonomi Universitas Prima Indonesia,Galumbang Hutagalung, SE, MM,P.hD dengan materi pemaparan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Pelaku Usaha dan dilanjutkan pemateri dari KPP Pratama Balige, Silangit.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Reguel Hasadaan dalam laporannya menyebutkan bimtek ini bertujuan meningkatkan capaian penanaman modal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam penanaman modal di Kabupaten Toba.

Kemudian untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sesuai ketentuan penanaman modal di Kabupaten Toba, dan meningkatkan minat penanaman modal di daerah.

Bimtek ini diselenggarakan juga berdasarkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.Sebagaimana ketentuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No .44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagai basis dalam penetapan izin. Penerapan OSS RBA ini sendiri telah diterapkan sejak bulan Juni 2021 lalu.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *