Tanjung Balai Asahan, TransTV45.com ||Tanaman Sawit yang berada di Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Sumut yang hampir berumur 10 Tahun dengan luas lebih kurang 200 Ha, dan jika menurut dari Peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbagi atas puluhan persil Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut informasi bahwa kebun sawit itu hanya milik 1 (Satu) orang yang mengatas namakan orang banyak, hal tersebut dikatakan Team Investigasi Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Penentuan Marliza pada Wartawan Selasa 11/10/22 via Whatshap.
Lebih lanjut dikatakan Penentuan Marliza bahwa beliau merasa sangat heran melihat kondisi kebun dengan tanaman barisnya rapi dan tersusun lurus dan tidak yakin itu kebun milik masyarakat orang perorangan.
Menyikapi temuan itu Indra Mingka Ketua LKLH Sumut menduga perkebunan yang berada di Desa Sei Tempurung itu tanpa HGU, IUP, Ijin Lingkungan dan AMDAL.
Hal tersebut jelas ancaman bagi perusahaan budidaya perkebunan, karena tidak memiliki ijin ini adalah dugaan tindakan pidana Pertanahan, Perkebunan dan pidana Lingkungan Hidup bisa saja masuk pada pembalakan liar.
Menyikapi hal tersebut Ketua LKLH Sumut Indra Mingka dan Ketua Tim Investigasi LKLH Sumut Penentuan Marliza akan membawa hal ini sampai keranah hukum Ungkap Ketua LKLH Sumut tersebut menyampaikan.|| M hu24