Lubuklinggau, TansTV45.com ||Jono Pengusaha tahu yang berada di daerah kelurahan ulak surung RT 04 .telah membuang limbah tahu ke aliran sungai Kelingi tanpa di kelola terlebih dahulu yang mana sungai tersebut di gunakan . masyarakat kota Lubuklinggau khusus nya warga RT 04 kelurahan ulak surung untuk memasak .mencuci.danmandi
Jono ketika di konfirmasi di kediaman nya mengakui kalau memang pabrik tahu nya membuang limbah ke sungai Kelingi tanpa di kelola terlebih dahulu
Dan Jono mengatakan kalau sejauh ini belum ada masyarakat yang keracunan atau gatal gatal.dulu saya sudah pernah membuat impal namun jebol dan tidak saya Benari ujar nya.
Ardi pegawai pabrik tahu milik Jono juga mengatakan hal yang sama bahwa benar pabrik tahu milik Jono limbah nya di buang ke sungai Kelingi tanpa di proses terlebih dahulu.ujar nya.
Yadin ketua RT 04 kelurahan ulak surung juga membenarkan bahwa pabrik tahu milik Jono membuang limbah tahu ke aliran sungai Kelingi . sudah saya sarankan kepada Jono agar membuang limbah ke impal milik kelurahan ulak surung namun belum di tanggapi oleh jono.sebab sangat berbahaya kalau limbah tersebut langsung di buang ke sungai takut berdampak kepada warga RT 04 kelurahan ulak ujar nya
Berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009.tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup limbah berbahaya dan beracun yang selanjutnya di sebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dari/atau kegiatan yang mengandung B3.
Sedangkan menurut peraturan pemerintah no 18 tahun 1999 Jo peraturan pemerintah no 85 tahun 1999 devinisi limbah bahan berbahaya dan beracun B3 adalah sisa suatu usaha dan / atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun .
Ketentuan pidana berdasarkan UU 32 tahun 2009.pidana paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun denda paling renda RP.1000.000.000.00( satu milyar) paling banyak Rp .3000.000 000 00.( Tiga milyar)
Dinas lingkungan hidup kota Lubuklinggau yang mengawasi pengelolaan limbah pabrik atau permasalahan pencemaran lingkungan hidup agar cepat tanggap dalam menindak pengusaha pengusaha yang nakal yang cuma tau mencari untung untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar nya .dan kepada dinas perizinan kota Lubuklinggau agar segera mencabut izin usaha pabrik tahu milik Jono yang berada di RT 04 kelurahan ulak surung kota Lubuklinggau.||BAMBANG HENDRAWAN