MUSI RAWAS,TRANSTV45.COM // Kios Pupuk Multisida Agro Jaya yang berada di kecamatan terawas kabupaten Musi Rawas menjual pupuk bersubsidi secara bebas menjual pupuk merk Ponska dengan harga di atas het.dengan harga Ponska Rp.165 000/ sak pada hal menurut harga het subsidi dari pemerintah untuk Ponska Rp.115 000
Seperti di ketahui di wilayah kecamatan terawas adalah wilayah pertanian yang sangat potensial ,sehingga perlu nya dukungan pihak pemerintah ter utama penyedian pupuk subsidi. Tapi sayang banyak nya mafia kios pupuk yang nakal, memanfaatkan keadaan yang ada
Ketika awak media mengkonfirmasi kebeberapa petani yang bernama Narti petani yang berada di desa sumber karya kecamatan terawas
membeli pupuk di kios Multisida agro jaya milik Toni sebanyak 2 sak dengan harga persak nya Rp.165.000 .
Yoga petani yang tinggal di desa h juga membeli pupuk bersubsidi merk ponska di kios milik Toni sebanyak 2 sak dengan harga yang sama Rp .165.000/ sak padahal ia tidak masuk ke dalam erdkk
Okta petani desa sumber karya membeli 10 sak dengan harga yang sama Rp.165.000/
Subagio petani sumber karya membeli 5 sak pupuk bersubsidi merk ponska dengan harga Rp.165.000 Subagio adalah anggota kelompok tani tunas harapan.ia mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang tinggi dan langkah sehingga petani merasa terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi kalau tidak membeli mereka tidak bisa memupuk padi di masa tanam ini jelas.ia juga meminta agar pemerintah terutama dinas pertanian bidang pupuk bersubsidi agar mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah terawas kabupaten MUSI RAWAS dari pengecer dan distributor pupuk yang nakal.
Muldasir karyawan kios pupuk bersubsidi Multisida Agro Jaya ketika di tanya oleh awak media. beberapa hari yang lalu ada pupuk yang turun kios nya . untuk yang kemaren cuma 24 ton mas jawab muldasir.entah untuk tahap berikutnya berapa ton.ujar nya .
Distributor pupuk ponska CV berkah tani jaya di duga tutup mata dalam pendistribusian pupuk bersubsidi merk ponska yang berada di kecamatan terawas.terutama di kios Multisida Agro Jaya milik Toni
Menjual beli kan pupuk bersubsidi secara bebas di atas HET termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara
Sangat di sayangkan mafia pupuk bersubsidi di kecamatan terawas lepas dari pengawasan pihak aph dan kejaksaan
Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintah kan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri, pasal nya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani
Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk hingga ke akar akar nya
Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja baik di kejaksaan tinggi beserta kejaksaan negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi. HENDRABAMBANG HENDRAWAN