Kolektor Timah Ilegal Di Bukit Ketok Merasa Kebal Hukum

Berita312 Dilihat

BELINYU, TRANSTV45.COM|| Kolektor timah daerah bukit ketok Kec Belinyu merasa aman dan santai. karena merasa ada pengusaha besar dan ternama yang melindungi. Jl.jend.Acmad Yani, Bukit Ketok, Kec Belinyu, kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/10/2022).

Team Pantauan awak Media menelusuri dilapangan kebenaran kolektor atau pembeli timah ilegal yang berada di seputaran bukit ketok dan seputaran wilayah hukum. Polsek belinyu. awak media menemukan beberapa kolektor timah yang tidak mengantongi surat izin pembeli atau tempat penampungan biji timah. dimana kolektor tersebut membeli biji timah dari hasil penambang ilegal di seputaran belinyu.

Kolektor juga sempat memberi sejumlah uang untuk menyogok awak media namun di tolak. kemudian awak media permisi ke salah satu kolektor timah yang ada di bukit ketok daerah belinyu. mirisnya pembeli timah ilegal tersebut tanda tanya awak media.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dan di jerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumanya di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00,” Seratus miliar rupiah. ||

Penulis: Sulistio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *