REJANG LEBONG, TRANSTV45.COM|| Kios Pupuk Iksan makmur tani yang berada di desa durian mas kabupaten rejang Lebong menjual pupuk bersubsidi secara bebas pupuk merk Ponska dan urea Tanpa Erdkk dengan harga di atas het.dengan harga Ponska Rp.160.000/ sak dan urea Rp.150.000 / sak.pada hal menurut harga het subsidi dari pemerintah untuk Ponska Rp.115 000 dan urea Rp.112 500.
Begitu juga keterangan dari salah seorang petani desa belumai 2 Gianto mengatakan bahwa kios Iksan makmur tani milik Tomo menjual pupuk bersubsidi urea Rp 150 dan ponska Rp 160 tanpa Erdkk
Seperti di ketahui rejang Lebong adalah wilayah pertanian yang sangat potensial ,sehingga perlu nya dukungan pihak pemerintah ter utama penyedian pupuk subsidi. Tapi sayang banyak nya mafia kios pupuk yang nakal, memanfaatkan keadaan yang ada
Menjual bebas tanpa erdkk.
Sungguh keterlaluan di saat kelompok tani sedang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi mereka menggunakan kesempatan untuk menjual pupuk bersubsidi di atas het.
Menjual beli kan pupuk bersubsidi secara bebas di atas HET termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara
Sangat di sayangkan mafia pupuk bersubsidi di desa durian mas kabupaten rejang Lebong lepas dari pengawasan pihak aph dan kejaksaan
Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintah kan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri, pasal nya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani
Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk hingga ke akar akar nya
Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja baik di kejaksaan tinggi beserta kejaksaan negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi, tegasnya.||
Penulis: Bambang Hendrawan