BANGKA, TRANSTV45.COM|| Beberapa Toko Nelayan Sungailiat Mendukung dan Meminta PT.Pulo Mas Sentosa untuk Tetap Melakukan Normalisasi Alur Muara Air Kantung, Kamis(20/10/2022).
Dengan dikabulkannya gugatan PT Pulo Mas Sentosa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN ) Jakarta,terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas Batuan oleh Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung(lanal Babel) pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
Dimana Kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan mitra Inkopal terkait ekploitasi dan pengiriman pasir berarti sudah tidak memiliki legalitas usaha tersebut.
Disampaikan beberapa tokoh nelayan selama beraktivitas pun perusahaan mitra Inkopal tidak melakukan kegiatan normalisasi alur muara seperti yang dijanjikan, dan kami yang tadinya berharap agar alur muara Air kantung dapat digunakan dengan baik.
Kami berharap jika PT .PuloMas Sentosa yang memiliki hak untuk melakukan ekploitasi pasir di wilayah Air Kantung bisa kembali beraktivitas dan membantu nelayan untuk melakukan normalisasi alur tersebut.
Kami sangat berharap karena alur muara nelayan merupakan hajat hidup kami sebagai nelayan untuk melakukan kegiatan nelayan dan membawa hasil tangkapan kami ke pelabuhan terdekat .
Karena saat ini untuk bongkar muat hasil tangkapan nelayan harus membawa kepelabuhan Pangkal Balam yang jelas menambah beban nelayan akibat adanya biaya sandar dan bongkar muat.
Kepada Forkopimda Babel bisa segera memberikan solusi dan membantu kami dengan perusahaan yang memiliki legalitas resmi.
Bagi kami perusahaan manapun tidak jadi Masalah yang penting bisa memberikan kompensasi kepada nelayan untuk membantuk melakukan Normalisasi Alur muara Air Kantung yang selama ini seperti tidak diperhatikan dan hanya janji janji semata.
Dan PT.Pulo Mas Sentosa selama ini sudah cukup kenyang pengalaman dan kemampuan dalam mengurus normalisasi alur muara Air kantung.
Sementara itu Iskandar salah satu nelayan sungai liat menambahkan ” Lebih baik. PT. Pulomas Sentosa di berikan kesempatan untuk mengeruk muara air kantung. sejak di cabut nya izin pengerukan PT. Pulomas Sentosa muara air kantung sulit untuk di lalui padahal dulu ada PT Pulomas muara masih bisa digunakan, namun saat ini muara air kantung minim aspirasi yang membuat kami nelayan yang menjadi korban. Di sisi lain kehadiran PT. Pulomas Sentosa jelas orientasi sosialnya.
Dan berharap Nelayan jangan dijadikan objek korban tentang polemik kepentingan.” Tutup Iskandar. ||
Penulis: Sulistio