Manager PT.PLN ULP Aek Kanopan Resahkan Konsuman, Hanya Indikasi Pencurian Arus Denda Rp 7 Juta

Berita346 Dilihat

LABUHANBATU UTARA, TRANSTV45.COM|| Pelanggan listrik di PT.PLN (persero) ULP Aek Kanopan Labuhanbatu Utara resah akibat ulah sang Menejer Muhammad Iqbal Rangkuti yang menerapkan kebijakan dinilai salah kaprah dan terkesan tebang pilih dalam penindakan.

Hal ini disampaikan salah seorang konsumen Sugiarto. “Sekira Dua tahun lalu ( waktu tanggal dan hari tidak ingat ) listrik dirumah saya padam yang diduga akibat tersambar petir. Kemudian saya melaporkan kekantor pelayanan ULP AKN, hari itu juga datang petugas PLN (Nama dan wajah tidak ingat) untuk memperbaiki kerusakan dan mengatakan. ” Kwh ini rusak dan harus dibawah kekantor untuk perbaikan.” Dan saya mengizinkan.

Tiga Jam kemudian petugas PLN datang kembali dan listrik pun nyala. Namun saya terkejut saat melihat Kwh meter daya 900 itu ada kerusakan berlubang pada kaca penutup. Waktu itu saya kembali mempertanyakan itu yang dijawab petugas,” itu tidak masalah, yang penting listrik nyala.” Jelas Sugiarto sembari memperagakan percakapannya dengan petugas PT.PLN saat kejadian pada Dua tahun silam.

Pada tanggal 6 oktober 2022, beberapa petugas Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) PT.PLN ULP AKN datang kerumah Sugiarto melakukan pemutusan sepihak arus listrik dirumahnya membawa serta KWH yang terpasang di rumah Sugiarto dengan dalih pengerusakan.

Merasa tidak pernah melakukan pengerusakan KWH Sugiarto mengajukan protes kepada PLN namun tidak digubris, dan tetap di denda dengan jumlah Rp 7 Juta. Sugiarti akhirnya memilih bernegosiasi yang kemudian disepakati dengan angka Rp Dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah.

Muhammad Iqbal Rangkuti saat dikonfirmasi Awak media bersama tim Jumat 14/10 mengatakan itu pelanggaran yang terindikasi pencurian arus walaupun tidak ada pakta. saat dicecar pertanyaan mengapa bisa bernegosiasi beliau menjelaskan jenis pelanggaran dialihkan dari Pelanggan non subsidi menjadi subsidi.

Dari pantauan awak media dikantor ULP AKN banyak Pelanggan yang mengalami hal yang sama dan hanya pasrah dengan keputusan PLN karena tidak tahu harus mengadu kemana dan memang tidak ada pilihan lagi.||

Penulis: MHR24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *