MINAHASA TENGGARA, TRANSTV45.COM|| Lambatnya proses hukum penangkapan dan Penahanan terduga pelaku penambangan emas tanpa ijin dilokasi sengketa perkebunan Tumalinting Ratatotok satu yang di laporkan ke Polda Sulut oleh lembaga KIN Projamin Sulawesi Utara diduga menjadi penyebab para oknum pelaku PETI masih melakukan aktivitasnya
Dari informasi yang dirangkum awak media di lapangan hingga Kamis malam (20/10/2022) aktivitas PETI dilokasi lahan milik Aneke Randang terus berlangsung karena dugaan adanya pembiaran dari oknum oknum APH terhadap ketiga dugaan pelaku sehingga mereka berusaha secepat mungkin untuk menghilangkan barang bukti berupa material emas
Dari hasil penelusuran media kegiatan menghilangkan barang bukti dilakukan berulang ulang, sedikitnya sudah tiga kali percobaan oleh para tersangka sejak adanya pemberitahuan dari Polda Sulut untuk mengosongkan lahan tersebut karena lokasi lahan masih dalam sengketa antara Aneke Randang dan Yobel Lengkei yang sedang berlangsung Perdata di Pengadilan negeri Tondano serta laporan Pidana penyerobotan, pengrusakan dan pengancaman juga laporan oleh lembaga KIN Projamin terkait ilegal mining dan pencucian uang di Polda Sulut
Terduga pelaku (YL) (IS) dan (SA) seharusnya sudah ditangkap dan di tahan karena bukti permulaan sudah cukup, ditambah dengan percobaan melakukan tindakan yang sama dan berusaha menghilangkan barang bukti berdasarkan pasal 17 KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHAP
Usaha konfirmasi yang dilakukan media ke Krimsus Polda Sulut kepada Dirkrimsus dan Kasubdit terkait masalah ini lewat pesan whats app hingga berita dinaikan belum mendapat jawaban.||
penulis: LHM/Tim