Di Duga PT. APL Buang Limbah Pabrik Ke Aliran Sungai Batang Hari

Berita224 Dilihat

JAMBI, TRANSTV45.COM|| Menurut pantauan dari beberapa awak media kelokasi memang benar adanya dugaan aktifitas pembuangan Limbah Pabrik sembarangan dari pihak PT. APL hal ini membuat resah masyarakat sekitar karena takut limbah ini mencemar lingkungan hidup. 20.10.2022

Kenapa tidak seharusnya pihak perusahaan mengatasi limbah bukan di buang sembarangan harus ada tempat penampungan jadi limbah tersebut aman tidak mengotori atau mencemari air sungai yang banyak di butuhkan oleh mahluk hidup

Menurut keterangan dari salah seorang warga yang tak mau di sebut namanya mengatakan PT. APL (Adimulia palmo Lestari) di wilayah Desa peninjawan kecamatan maro sebo ulu kabupaten Batanghari propinsi jambi ini, biasanya membuang limbahnya yang banyak kealiran sungai di saat turun hujan yang deras tujuanya supaya tidak di ketahui oleh siapapun

Terkait dugaan ini kami  meminta Kepada Pihak dinas Lingkungan hidup kabupaten Batanghari ( DLH), untuk mengecek keberadaan limbah tersebut sebab dari bentuk saja terlihat cairan hitam berbau itu mengalir ke dalam sungai setiap hari

Seharusnya Perusahaan memperhatikan lingkungan dalam berbisnis sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

Alam ini akan kita wariskan ke anak cucu kita, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan
apalagi kita cemari dengan zat zat kimia Hingga dapat merusak dan memusnahkan mahluk yang ada di sekitarnya

Sudah jelas di atur dalam Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup.

Ketika dikonfirmasi melalui via telpon ke pihak perusahaan yaitu Pak Pahmi sebagai Humas “eeeh” malah Marah marah ke pihak Waratawan katanya tidak ada minta izin sudah jelas kalau minta izin waratan tidak bisah masuk kesana disisi lain kalau memang tidak berbahaya kenapa musti di larang

Kami mengharap kepada Dinas Lingkungan Hidup tolong kasih arahan atau sangsih kepada pihak PT. APL ini jika limbah itu berbahaya jika tidak tolong limbahnya jangan di buang ke aliran sungai Batang Hari karena sungai Batang Hari adalah sumber kehidupan semua mahluk hidup yang ada di pinggir sungai Batang Hari Jambi hususnya.||

Penulis: Tim

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *