Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Pekalongan Amankan 6 Pelaku

Breaking News231 Dilihat

PEKALONGAN, TRANSTV45.COM|| Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Pekalongan dalam kurun waktu 3 bulan. Hal tersebut digelar dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres Pekalongan, Kamis (20/10).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa Satresnarkoba telah mengungkap 5 kasus selama bulan Agustus sampai Oktober 2022.

“Dari 5 kasus yang telah diungkap, 6 pelaku ditangkap, dan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba,” ujarnya.

AKBP Arief menjelaskan, untuk kelima kasus yang diungkap berbeda-beda lokasi. Pada bulan Oktober, Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus, yakni di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo Kec. Doro Kab. Pekalongan dan area pasar Doro.

“Untuk TKP di Dukuh Dorowetan Desa Dororejo Kec. Doro, petugas berhasil menangkap WS als Bakwan (28). Yang bersangkutan telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dimana barang bukti berupa 3 paket kecil atau paket hemat berhasil diamankan dari tangan pelaku. Diwaktu yang sama, di area pasar Doro Satresnarkoba juga menangkap AS als Sate (31) dan berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu 0,25 gram yang dibelinya dari WS. WS dan AS akan dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Arief.

Kapolres menambahkan, di bulan September Satresnarkoba ungkap 2 kasus lagi. “Pertama mengamankan MFS als pe’ek, yang ditangkap di jl. Desa Rowocacing Kec. Kedungwuni. Yang bersangkutan mendapatkan obat jenis Hexymer sebanyak 100 butir berlogo MF dengan harga Rp. 120.000 dari aplikasi online. Pelaku juga membagi dengan paket isi 5 butir. Pelaku dipersangkakan dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” ungkapnya.

Masih dibulan September, AKBP Arief mengatakan dari hasil pengembangan, penyidik juga berhasil menangkap ISA als Koplak (26) warga Karangdowo Kec. Kedungwuni. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 6 tablet obat jenis “Riklona” dan 5000 obat “Hexymer”. Pelaku membeli obat tersebut melalui aplikasi online dan akan dijual Kembali. Pelaku diancam dengan Primer Pasal 60 Ayat (1) huruf B subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun.

“Sementara pada bulan Agustus, Satresnarkobamenangkap LAH als Acil (29) dan AMS (28), keduanya warga Yosorejo Siwalan. Acil membeli narkotika jenis sabu yang kemudian digunakan untuk pesta narkotika bersama AMS di Jl. Desa yosorejo Kec. Siwalan Kab.Pekalongan. Mereka dipersangkakan Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsider Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.

AKBP Arief menegaskan, Polres pekalongan terus melaksanakan pemberantasan baik tindak pidana narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bantuannya dapat menginformasikan apabila adanya tindak pidana narkotika ataupun obat-obatan jenis narkoba lainnya.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan dan akan maksimal melakukan penindakan tersebut,” tegasnya. ||

Penulis: afk/Raharjo/Kukuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *