JAMBI, TRANSTV45.COM|| Menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yaitu Bapak Zamzami,S.E.M.M mengatakan kepada waratawan akan kita tindak tegas kepada pabrik yang langgar aturan pembuangan limbahnya sembarangan dan akan di berikan sangsi yaitu Stop produksi sebelum aturan pembuangan limbah pabrik di benarkan Sabtu 22.10.2022.
Beliau mengatakan aturan pembuangan limbah itu bukan main main harus di cermati dan di tampung dulu melalui Bak penyaringan biasanya jumlah Baknya Empat tentunya Bak penyaringan terahir airnya bisa di minum dan tidak mematikan mahluk hidup terutama Ikan katanya
Sementara limbah pabrik yang di buang oleh PT. APL ke aliran sungai Geger anak dari sungai Batang Hari itu berwarna Hitam dan berbau dan ini sudah jelas tidak bisa di mampaatkan apa lagi untuk di kosumsi
Kami mengharap sekali ketegasan yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan itu benar benar berjalan dan di tindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena sudah beberapa pabrik di Daerah Batang Hari ini di temukan oleh Media tidak melaksanakan aturan pembuangan limbah dan sudah mencemari sungai Batang Hari sementara sungai Batang Hari adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Daerah Jambi.||
Penulis: Tim.